Operasi Plastik Menurut Ajaran Islam
kali ini saya akan memabahas tentang masalah opearasi plastik ...eh bukan plastiknya lo yang dioprasiiii hehe ....dah dari pada anda penasaran baca artikel berikut ini ja semoga bermanfaat.........
Operasi
plastik merupakan upaya rekonstruksi kulit yang dilakukan karena
sebab-sebab tertentu. Secara lebih khusus dalam dunia medis dikenal
istilah face off atau upaya merekontruksi wajah yang rusak karena suatu
musibah agar kembali seperti semula. Face off tersebut merupakan
penemuan teknologi kedokteran yang dilakukan dengan sistem bedah dan
bila perlu dengan mengganti bagian-bagian wajah yang rusak dengan bagian
tubuh lainnya.
Pertanyaannya, bagaimanakah hukum operasi
plastik, atau lebih khusus, face off (merekonstruksi wajah) agar kembali
seperti semula?
Dalam bahtsul masail Munas Alim Ulama NU di
Surabaya, 2006, diputuskan bahwa merekonstruksi wajah agar kembali
seperti semula hukumnya adalah boleh, namun dalam batas-batas tertentu.
Praktik face off ini lebih sering dilakukan oleh kaum perempuan. Dalam
Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar al-Asqalani
disebutkan qoul imam Ath-Thabari bahwa perempuan tidak boleh merubah
sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah
atau mengurangi agar kelihatan bagus. Seperti, seorang perempuan yang
alisnya berdempetan, kemudian ia menghilangkan (bulu alis) yang ada di
antara keduanya, agar kelihatan cantik atau sebaliknya (kelihatan jelek
dengan berdempetannya).
Atau seorang perempuan yang memiliki
gigi lebih lalu ia mencabutnya; atau giginya panjang lalu ia
memotongnya; atau perembuan itu berjenggot atau berkumis atau berbulu di
bawah bibirnya lalu mencabutnya; dan seorang perempuan yang rambutnya
pendek atau tipis lalu ia memanjangkannya atau menebalkannya dengan
rambut orang lain; Semua itu adalah termasuk perbuatan yang dilarang,
karena merubah apa yang telah diciptakan oleh Allah SWT.
Ath-Thabari berpendapat pula, terkecuali jika ada bagian tubuh yang
menimbulkan madarat dan rasa sakit. Seperti, seorang perempuan yang
memiliki gigi lebih atau giginya panjang yang mengganggunya ketika
makan, atau memiliki jemari lebih yang mengganggunya atau menjadikan
sakit maka boleh mencabut atau memotongnya. Dalam masalah yang terakhir
ini, laki-laki sama dengan perempuan.
Bagaimana jika terjadi
cacat fisik akibat kecelakaan? Syekh Wabah az-Zuhaili, dalam al-Fiqhul
Islami wa Adillatuhu, berpendapat bahwa boleh melakukan pemindahan organ
tubuh dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu tubuh manusia dengan
catatan bahwa manfaat yang diharapkan dari operasi itu lebih kuat
ketimbang madarat yang ditimbulkannya. Pemindahan tersebut disyaratkan
untuk menumbuhkan kembali anggota yang hilang, mengembalikan bentuknya,
mengembalikan fungsinya semula, memperbaiki aib, dan atau untuk membuang
noda, yang semu itu dapat menyebabkan seseorang mengalami tekanan jiwa
atau fisik.
Abdul Karim Zaidan, dalam al-Mufashshal fi Ahkamil
Mar’ati wal Baitil Muslim membuat ibarat berikut: Kadang-kadang pada
wajah perempuan atau anggota tubuh lainnya yang tampak terdapat cacat
yang buruk akibat terbakar, luka atau penyakit. Cacat itu menjadi beban
berat karena dapat menyebabkan tekanan batin terhadap perempuan itu.
Apakah boleh melakukan operasi untuk menghilangkan cacat tersebut?
Ia menjawab, boleh, meskipun operasi itu mengarah kepada upaya
mempercantik diri. Sebab, tujuan pertamanya adalah menghilangkan cacat
yang ada. Meskipun, dengan melakukan operasi untuk menghilangkan cacat
tersebut, perempuan itu bermaksud mempercantik diri. Dengan demikian,
operasi seperti ini termasuk pada tataran mubah (boleh), karena
keinginan perempuan mempercantik wajahnya adalah jaiz (boleh)
0 comments:
Post a Comment