Hukum MENIMBUN" (Ihtikar) Menurut Islam
berikut ini saya artikel membahas tentang hukum "MENIMBUN" (Ihtikar), selamat membaca dan semoga bermanfaat bagi dunia dan ahirat.. salam sikses dari saya enggal saputro
Para
ulama sepakat bahwa “menimbun” (ihtikâr) hukumnya adalah dilarang
(haram). Baik ulama dari madzhab Hanafiyah misalnya Ibnu ‘Abidin dalam
karyanya Raddul Muhtâr atau az-Zailia’iy dalam karyanya Tabyînul Haqâiq,
ulama Malikiyah misalnya dalam kitab al-Muntaqa ‘alal Muwattha atau
al-Gharnathiy dalam karyanya al-Qawânîn al-Fiqhiyah, ulama Syafi’iyah
misalnya al-Khathib al-Syirbiniy dalam karyanya Mughnil Muhtâj atau
as-Syiraziy dalam karyanya al-Muhaddzab dan syarahnya yaitu kitab
al-Majmû’ an-Nawawiy juga Zainuddin al-Malibbariy dalam Fathul Mu’în dan
Syarahnya yaitu kitab I’ânatut Thâlibîn karya Muhammad Syatha
ad-Dimyathiy, maupun ulama Hanabilah misalnya Ibnu Qudamah dalam
karyanya al-Mughni.
Adapun dalil yang dijadikan landasan oleh
para ulama tersebut adalah beberapa hadits Nabi Muhammad SAW,
diantaranya hadits yang diriwayatkan melalui Umar RA dimana Nabi SAW
bersabda ;
الجالب مرزوق والمحتكر ملعون
Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan riskinya, sementara penimbun akan dilaknat
Juga hadits yang diriwayatkan melalui Mu’ammar al-‘Adwiy:
لا يحتكر الا خاطئ
Tidak akan menimbun barang, kecuali orang yang berbuat salah.
Hadits yang diriwayatkan melalui Ibn Umar:
من احتكر طعاماً أربعين ليلة، فقد برئ من الله ، وبرئ الله منه
Siapa menimbun makanan selama 40 malam, maka ia tidak menghiraukan Allah, dan Allah tidak menghiraukannya
Hadits yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah :
مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Siapa menimbun barang dengan tujuan agar bisa lebih mahal jika dijual kepada umat Islam, maka dia telah berbuat salah.
Hadits Riwayat Ibnu Majah, dan sanadnya hasan menurut Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah
من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالجذام والإفلاس” رواه ابن ماجة وإسناده حسن
Siapa yang suka menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan
mengutuknya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan. (HR Ibnu Majah,
sanad hadit ini hasan)
Alasan hukum haramnya menimbun barang
yang digunakan oleh para ulama adalah adanya kesengsaraan
(al-madlarrah), dimana dalam menimbun ada praktek-praktek yang
menyengsarakan (al-madlarrah) orang lain, yang hal tersebut tidak
sejalan dengan tujuan syari’at Islam yaitu menciptakan kemaslahatan
(tahqîq al-mashâlih) dengan langkah mendatangkan kemanfa’atan (jalbul
manfa’ah) dan membuang kesengsaratan (daf’ul madlarrah). Apalagi kalau
diperhatikan perbuatan menimbun merupakan hanya berupaya mencari
keuntungan bagi dirinya sendiri diatas penderitaan orang lain.
Para ulama juga banyak pendapat, bahwa yang haram ditimbun bukan hanya
barang/komoditi makanan pokok sehari-hari suatu penduduk saja, melainkan
komoditi yang kalau hal tersebut sulit didapatkan maka hal itu bisa
menyebabkan kesengsaraan bagi orang banyak. Malah ulama Malikiyah
berpendapat bahwa haramnya menimbun tidak hanya pada bahan pokok saja
melainkan semua barang. Dan dalam kitab Fathul Mu’in yang dinukil dari
al-Ghazaly diistilahkan dengan “mâ yu’în ‘alaih” yaitu setiap
komoditi/barang yang dibutuhkan.
0 comments:
Post a Comment