HOME

6/05/2012

Dampak Pertumbuhan Manusia

Semakin pesat pertumbuhan manusia, interaksi manusia laki dan perempuan semakin rapat. Di Indonesia dan di sebagian belahan dunia, jabatan tangan dengan lain jenis, tak mungkin terelakkan sebagai bagian dari etika pergaulan keseharian.Sebagai umat Islam, kita tidak bisa keluar dari kamar fiqh. Istilah aurat ‘mahram’ dan ‘bukan mahram’ menjadi pijakkan pengambilan keputusan dalam menyikapi satu kea...daan yang menggejala.‘Mahram’ adalah orang yang haram untuk dinikahi seperti ibu, anak, bibi, ibu tiri dan lain-lain. Sedangkan ‘bukan mahram’ adalah orang yang boleh mengadakan ikatan nikah.
Aurat ‘mahram’ adalah bagian tubuh antara pusat hingga lutut. Sedangkan aurat laki-laki ‘bukan mahram’ adalah bagian tubuh antara pusat hingga lutut. Sementara aurat perempuan ‘bukan mahram’ adalah seluruh batang tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Lalu bagaimana dengan interaksi manusia yang semakin intensif? Bahkan jabatan tangan pun dengan yang bukan mahram, kerap menjadi hal biasa dalam pergaulan keseharian.
Penulis menemukan sejumlah pendapat mengenai hal ini. Pertama, Seorang lelaki baligh haram memandang aurat perempuan bukan mahram termasuk wajah dan telapak tangannya saat kuatir menimbulkan fitnah atau tidak. Karena, pandangan adalah tempat dugaan fitnah dan menggerakkan syahwat. Allah berfirman, “Katakanlah kepada orang beriman yang menundukkan pandangannya.”

Kedua, hukumnya tidak haram. Allah berfirman, “Mereka tidak menampakkan perhiasan dirinya kecuali bagian yang tampak darinya.” ‘Bagian yang tampak darinya’ ditafsirkan ulama adalah wajah dan telapak tangan. Memandang keduanya dihukumkan makruh. [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Hasyiyah ala Syarh al-Mahalli ala Minhajit Thalibin lil Imamin Nawawi fi Fiqhi mazhabil Imamis Syafi‘i, (Kairo: Maktabah wa Mathba‘ah al-Masyhad al-Husaini, tanpa tahun) Juz 3, hal. 208].

Ketiga, seorang perempuan boleh memandang tubuh lelaki bukan mahram selain bagian tubuh antara pusat hingga lutut bila tidak dikuatirkan fitnah. Karena, tubuh lelaki selain bagian antara pusat hingga lutut, bukan auratnya. [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Juz 3, hal. 211].Kalau keterangan di atas adalah terkait memandang, maka bagaimana dengan menyentuh wajah dan telapak tangan? Untuk menjawab hal ini, kita bisa mempertimbangkan kaidah ‘Bagian yang haram dilihat, maka haram untuk disentuh. Tetapi ada juga yang haram disentuh, tidak haram dilihat, seperti menyentuh wajah perempuan bukan mahram.’ [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Juz 3, hal. 211].

Berangkat dari keterangan kedua di atas, penulis menyimpulkan bahwa jabatan tangan lelaki dan perempuan bukan mahram yang kerap menjadi perilaku keseharian masyarakat di Indonesia umumnya hukumnya makruh dengan catatan tidak menimbulkan fitnah dan karena kebutuhan muamalah dan mu‘asyarah. Wallahu a‘lam.

Dengan singkat kata, jabatan tangan dengan orang yang bukan mahram, tidak menjadi halangan dalam interaksi keseharian kita.

0 comments: