Dampak Pertumbuhan Manusia
Semakin
pesat pertumbuhan manusia, interaksi manusia laki dan perempuan semakin
rapat. Di Indonesia dan di sebagian belahan dunia, jabatan tangan
dengan lain jenis, tak mungkin terelakkan sebagai bagian dari etika
pergaulan keseharian.Sebagai umat Islam, kita tidak bisa keluar dari
kamar fiqh. Istilah aurat ‘mahram’ dan ‘bukan mahram’ menjadi pijakkan
pengambilan keputusan dalam menyikapi satu kea...daan
yang menggejala.‘Mahram’ adalah orang yang haram untuk dinikahi seperti
ibu, anak, bibi, ibu tiri dan lain-lain. Sedangkan ‘bukan mahram’
adalah orang yang boleh mengadakan ikatan nikah.
Aurat ‘mahram’
adalah bagian tubuh antara pusat hingga lutut. Sedangkan aurat
laki-laki ‘bukan mahram’ adalah bagian tubuh antara pusat hingga lutut.
Sementara aurat perempuan ‘bukan mahram’ adalah seluruh batang tubuhnya
kecuali wajah dan telapak tangan.
Lalu bagaimana dengan
interaksi manusia yang semakin intensif? Bahkan jabatan tangan pun
dengan yang bukan mahram, kerap menjadi hal biasa dalam pergaulan
keseharian.
Penulis menemukan sejumlah pendapat mengenai hal ini.
Pertama, Seorang lelaki baligh haram memandang aurat perempuan bukan
mahram termasuk wajah dan telapak tangannya saat kuatir menimbulkan
fitnah atau tidak. Karena, pandangan adalah tempat dugaan fitnah dan
menggerakkan syahwat. Allah berfirman, “Katakanlah kepada orang beriman
yang menundukkan pandangannya.”
Kedua, hukumnya tidak haram.
Allah berfirman, “Mereka tidak menampakkan perhiasan dirinya kecuali
bagian yang tampak darinya.” ‘Bagian yang tampak darinya’ ditafsirkan
ulama adalah wajah dan telapak tangan. Memandang keduanya dihukumkan
makruh. [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Hasyiyah ala Syarh al-Mahalli
ala Minhajit Thalibin lil Imamin Nawawi fi Fiqhi mazhabil Imamis
Syafi‘i, (Kairo: Maktabah wa Mathba‘ah al-Masyhad al-Husaini, tanpa
tahun) Juz 3, hal. 208].
Ketiga, seorang perempuan boleh
memandang tubuh lelaki bukan mahram selain bagian tubuh antara pusat
hingga lutut bila tidak dikuatirkan fitnah. Karena, tubuh lelaki selain
bagian antara pusat hingga lutut, bukan auratnya. [Syekh Qaliyubi dan
Syekh Umairah, Juz 3, hal. 211].Kalau keterangan di atas adalah terkait
memandang, maka bagaimana dengan menyentuh wajah dan telapak tangan?
Untuk menjawab hal ini, kita bisa mempertimbangkan kaidah ‘Bagian yang
haram dilihat, maka haram untuk disentuh. Tetapi ada juga yang haram
disentuh, tidak haram dilihat, seperti menyentuh wajah perempuan bukan
mahram.’ [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Juz 3, hal. 211].
Berangkat dari keterangan kedua di atas, penulis menyimpulkan bahwa
jabatan tangan lelaki dan perempuan bukan mahram yang kerap menjadi
perilaku keseharian masyarakat di Indonesia umumnya hukumnya makruh
dengan catatan tidak menimbulkan fitnah dan karena kebutuhan muamalah
dan mu‘asyarah. Wallahu a‘lam.
Dengan singkat kata, jabatan tangan dengan orang yang bukan mahram, tidak menjadi halangan dalam interaksi keseharian kita.
0 comments:
Post a Comment