HOME

Showing posts with label ISLAM. Show all posts
Showing posts with label ISLAM. Show all posts

10/26/2012

SALAT

Shalat adalah ibadah terpenting bagi seorang muslim. Shalat menjadi tolak ukur kesalehan seseorang. Bahkan shalat merupakan amal kunci bagi segala amal lainnya. Meski demikian jarang sekali orang mengerti bahwa masing-masing waktu shalat yang lima itu mengandung hikmah dan memiliki sejarah masing-masing.Shalat Subuh adalah shalat pertama kali yang dilakukan oleh Nabi Adam As. Dua rakaat Subuh dijalankan oleh Nabi Adam di bumi setelah diturunkan dari surga. Waktu itu pertama kalinya Nabi Adam melihat kegelapan. Begitu gelapnya sehingga ia merasakan ketakutan yang amat sangat. Namun kemudian kegelapan itu secara lamban mulai sirna mengusir rasa takut, dan perlahan terbitlah terang. Itulah pergantian waktu malam menuju pagi. Oleh karenanya, dua rakaat Subuh dilaksanakan sebagai rasa syukur atas sirnanya kegelapan pengharapan atas datangnya kecerahan.

Nabi Ibrahim As adalah orang pertama yang melaksanakan shalat Dhuhur. Empat rakaat dhuhur dilaksanakan, ketika Allah menggantikan Ismail yang rencananya disembelih sebagai kurban dengan seekor domba. Ini terjadi tatkala siang, tatkala matahari bergeser sedikit dari titik tengahnya. Empat rekaat itu menunjukkan beberapa perasaan Nabi Ibrahim. Satu raka’at adalah penanda kesyukuran atas digantikannya Ismail. Satu reka’at karena kegembiraan, satu raka’at untuk mencari keridhaan Allah dan satu raka’at lagi sebagai rasa syukur atas domba pemberian Allah swt.

Kemudian riwayat shalat Ashar berhubungan erat dengan Nabi Yunus As. ketika diselamatkan oleh Allah dari perut ikan Hut. Hut adalah nama ikan yang menelan nabi Yunus mengarungi lautan. Dikisahkan bahwa bentuk ikan hut hampir menyerupai burung, namun tanpa sayap. Ketika di dalam perut hut itu Nabi Yunus As merasakan empat macam kegelapan, gelap karena kekhawatiran hasya, gelap di dalam air, gelap malam dan gelap di dalam perut ikan. Demikianlah Nabi Yunus As keluar ketika matahari mulai condong kebarat dan shalatlah beliau empat rekaat sebagai penanda tebebas dari empat macam kegelapan itu.

Sedangkan tiga rakaat shalat Maghrib mempunyai sejarahnya sendiri yang tiak bisa dilepaskan dari nabi Isa As. ketika berhasil keluar dari kaumnya di penghujung senja. Tiga rakaat sangat bermakna bagi Nabi Isa As. Satu rakaat menandai perjuangan beliau menegakkan tauhid dan menafikan semua bentuk sesembahan keculai Allah. Satu raka’at untuk menafikan hinaan dan tuduhan kaumnya atas ibundanya yang melahirkannya tanpa ayah. Dan ini sekaligus menunjukkan betapa ketuhanan itu hanya milik Allah semata yang Maha Kuasa, inilah makna satu rekaat yang terakhir.

Dihilangkannya empat kesedihan yang menimpa Nabi Musa As. oleh Allah swt ketika meninggalkan kota Madyan menjadi sejarah ditetapkannya shalat Isya empat rekaat. Tercatat empat kesedihan itu berhubungan dengan istrinya, saudaranya yang bernama Harun, anak-anaknya, dan kesedihan karena kekuasaan Fir’aun. Dan ketika semua kesedihan itu diangkat oleh Allah swt di waktu malam, Nabi Musapun melaksanakan shalat empat rakaat sebagai rasa syukur atas segalanya.

Demikianlah semua hikmah yang melatar belakangi lima shalat fardhu yang diwajibkan kepada semua orang muslim hingga kini sesuai dengan tuntunan syariah.

TAUHID DAN IBADAH

Tauhid dan ibadah yang benar haruslah menumbuhkan kemaslahatan sosial antar sesama. Dari sinilah bisa dipahami hakekat Islam yang rahmatan lil alamin, kata KH. A. Hasyim Muzadi, wakil amirul haj Indonesia pada khutbah Wukuf di Arafah Tahun, 9 Dzulhijjah 1433 H, Kamis (25/10) di tenda misi haji Indonesia, Arafah.

Ia mengatakan, penataan tauhid ritual dan sosial yang dibangun oleh agama secara permanen dan abadi akan terus menghadapi gempuran-gempuran setan, yang bisa berbentuk jin dan manusia. Maka manusia harus terus menerus berlindung kepada Allah.

Sebab, katanya, tipu daya setan jauh lebih besar dan berat dibanding kemampuan manusia untuk mengatasinya sendiri. Daya tahan orang terhadap gempuran gangguan itu ditentukan oleh tingkat kedekata umatnya kepada Allah Swt. Hablun minallah (ibadah) dan hablun minannas (interaksi sosial) sebagai cerminan dari tauhid ibadah dan perilaku sosial akan membentuk karakter Islami yang spesifik.

Setiap manusia secara alamiah telah diperlengkapi oleh Allah instrumen-instrumen kemanusian yang dapat mengangkat hakat dan martabat manusia itu. Namun, potensi karakter tersebut belumlah sempurna sebelum ada sentuhan tauhid dan ibadah serta norma sosial Islam.

Hal ini disebabkan karena manusia tak hanya hidup di sini (alam dunia). Namun juga akan hidup dalam kehidupan selanjutnya yakni hidup dalam alam barzah dan alam akhirat. Maka tauhid dan takwa kepada Allah yang akan melestarikan amal itu sampai di alam akhirat tidak hanya terputus manfaatnya di alam dunia saja.

Pada kesempatan itu ia memaparkan bahwa seiring dengan proses internalisasi karakter Islami, manusia mempunyai tugas sebagai khalifah di bumi yang menyangkut dua aspek besar yakni aspek pengelolaan alam (bumi) dan kepemimpinan sosial.

Dalam aspek sumberdaya alam Allah menyerahkannya kepada manusia jadi sumberdaya alam diserahkan kepada sumberdaya manusia dan bukan sumberdaya manusia yang diserahkan kepada sumberdaya alam.

Dari posisi manusia dan alam (bumi) seperti tertera di dalam Al Quran, maka baik buruknya sumber daya alam ditentukan oleh cara pengelolaan manusia.

Apabila pengelolaannya benar maka akan terjadi berkah kemanfaatan bumi kepada manusia. Dan, apabila sebaliknya maka yang akan terjadi adalah kerusakan bumi itu. Kerusakan bumi pada gilirannya akan meumukul balik manusia yang merusaknya dengan kerugian-kerugian pada kehidupan.

Dalam Al Quran, menurut KH Hasyim Muzadi, kerusakan dan goncangan di bumi dapat dibedakan dalam beberapa jenis: Pertama: kerusakan yang timbul karena ulah manusia misalnya kerusakan lingkungan alam/cuaca.

Kedua, goncangan alam yang semata-mata hanya Allah yang bisa menggerakannya karena di luar kemampuan tangan manusia misalnya tsunami, gunung meletus, gempa dan semacamnya. Ketiga, goncangan alam yang dikehendaki Allah guna mengingatkan umat Nya atas kekuasaan Allah yang tiada terbatas dan atau mengingatkan perilaku hamba-Nya yang keliru.

Selanjutnya, Allah menciptakan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa serta ditempatkannya di bagian belahan dunia masing-masing. Logikanya bahwa lingkungan alam utamanya digunakan untuk kelompok, suku bangsa dan bangsa-bangsa yang menempatinya. Sehingga rezeki yang ada di dalam kawasan sumber daya natural seharusnyalah menjadi rezeki bangsa dan suku bangsa yang menempatinya.

Hal ini tidak berarti agama mengajarkan eksklusifisme (pengasingan) masing-masing bangsa karena dengan tegas Al Quran memerintahkan ta’aruf (saling mengenal dan menghargai serta memenuhi kebutuhan antar bangsa) namun pergaulan antar bangsa itu haruslah dalam posisi ta’aruf kesejajaran bukan dalam eksploitasi kehidupan dan penghidupan.

Di sinilah bangsa-bangsa termasuk bangsa Indonesia seharusnya mensyukuri nikmat pemberian Allah berupa kawasan alam itu.

HAKEKAT QURBAN

Qurban dalam terminologi fiqih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt yang boleh dilaksanakan mulai dari terbitnya matahari pada hari raya idul adha (yaumun nahr) sampai tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.

Berqurban sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu, karena qurban memiliki status hukum sunnah muakkadah, kecuali kalau berqurban itu sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib. Anjuran berqurban banyak disebutkan dalam hadits diantaranya yang diriwayatkan dari sayyidah Aisyah bahwa tidak ada amal anak manusia pada hari nahr yang lebih dicintai Allah swt melebihi mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sebelum anjuran itu, dalam al-Qur’an Allah swt juga sudah menganjurkan hamba-hambanya untuk berqurban. Pesan itu termaktub dalam al-Kautsar ayat 2

فصل لربك وانحر (الكوثر: 2)

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkuebanlah (QS. Al-Kautsar)

Berqurban merupakan ibadah yang muqayyadah, karena itu pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan dapat digunakan dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang sah untuk berqurban hanya meliputi an’am saja yaitu sapi, kerbau, onta, domba, atau kambing, dengan syarat bahwa hewan-hewan tersebut tidak menyandang cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang. Cacat berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah sepanjang tidak merusak daging.

Itupun harus dilihat umurnya. Onta dapat dijadikan sebagai qurban apabila telah mencapai 5 tahun. Jika sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun. Jika qurban berupa kambing domba (adh-dha’n) minimal telah berumur 1 tahun, sedangkan kambing kacang (al-Ma’z) paling tidak sudah berumur 2 tahun. 

Dalam praktiknya, berqurban dapat dilaksanakansecara pribadi atau orang perorang dan dapat pula secara berkelompok. Setiap 7 (tujuh)orang dengan seekor sapi atau kerbau atau onta. Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadits dari sahabat Jabir sebagai berikut:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك فى الابل والبقر كل سبعة منا فى بدنة (متفق عليه)

Nabi memerintahkan kepada kami berqurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami (Muttafaq Alaih)

Adapun korban kambing hanya dapat mencukupi untuk qurban bagi seorang saja (Iqna’), jadi tidak diperbolehkan dua orang menggabungkan uangnya lantas dibelikan satu kambing dan berqurban dengan satu kambing tersebut. Berdasarkan perbedaan status hukumnya antara sunnah dan wajib, distribusi daging qurban sedikit berbeda. Bagi mereka yang berqurban sunnah, boleh bahkan disunahkan untuk ikut memakan daging qurbannya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an sebagai berikut:

فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير (الحج :28)

Dan makanlah sebagian dari padanya (an’am) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi faqir.

Begitu pula yang diceritakan dalam hadits bahwa Rasulullah saw. memakan hati hewan qurbannya. Adapun bagi mereka yang berqurban karena wajib dalam hal ini nadzar, maka tidak boleh atau haram memakan dagingnya. Apabila dia memakannya, maka wajib mengganti sesuatu yang telah dimakan dari qurbannya.

Lalau bagaimana kalau salah satu bagian hewan qurban itu dijual? Pada prinsipnya qurban adalah sedekah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa’, fakir, miskin secara Cuma-Cuma. Karena itu, pemanfaatannya juga tidak boleh keluar dari batas-batas itu, termasuk di dalamnya menjual anggota qurban. Dalam kitab Iqna’ disebutkan bahwa tidak diperkenankan menjual sesuatu dari hewan qurban berdasarkan pada haidts riwayat Hakim sebagaimana berikut:

من باع جلد أضحية فلا أضحية له (رواه الحاكم)

Barang siapa menjual kuliy qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Hakim)

Ini berarti penyembelihan itu hanya menjadi sedekah biasa tanpa mendapatkan keutamaan besar dari qurban. Tapi boleh bagi yang berqurban untuk mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan sebagai sandal. Sepatu, tempat air dan lain sebagainya. Tetapi tetap saja tidak boleh dijual bahkan dianjurkan menyedekahkannya karena lebih utama.

Daging quban disyaratkan untuk dibagiakan kepada fakir miskin dalam keadaan masih mentah atau tidak berupa masakan. Ketentuan ini mengandung maksud agar fakir miskin dapat secara bebas mentasharufkannya (memanfaatkannya), apakah untuk dimasak sendiri ataukah untuk dijual karena pada dasarnya daging itu adalah miliknya sendiri.

6/06/2012

Kepercayaan dan Cara Menguburkan Ari-Ari

Bagi masyarakat Nusantara, Islam tidak lagi dipandang sebagai ajaran asing yang harus difahami sebagaimana mula asalnya. Islam telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan keseharian, mulai dari cara berpikir, bertindak dan juga bereaksi. Sehingga Islam di Nusantara ini memiliki karakternya tersendiri. Sebuah karakteristik yang kokoh dengan ak...ar tradisi yang mendalam. Yang dibangun secara perlahan bersamaan dengan niat memperkenalkan Islam kepada masyarakat Nusantara oleh para pendakwah Islam di zamannya.Diantara tradisi yang hingga kini masih berlaku dalam masyarakat Islam Nusantara, khususnya di tanah Jawa adalah menanam ari-ari setelah seorang bayi dilahirkan dengan taburan bunga di atasnya. Atau dengan menyalakan lilin di malam hari. Apakah Islam pernah mengajarkan hal yang demikian?

Menanam ari-ari (masyimah) itu hukumnya sunah. Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram karena dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta (tabdzir) yang tak ada manfaatnya.

Mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan

وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا.

“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.

Sedangakn pelarangan bertindak boros (tabdzir) Al-bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri berkata:

(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكْرُوْهَةَ.

“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.

Namun seringkali penyalaan lilin ataupun alat penerang lainnya di sekitar kuburan ari-ari dilakukan dengan tujuan menghindarkannya dari serbuan binatang malam (seperti tikus dkk). Maka jika demikian hukumnya boleh saja.

Liur Anjing dan Buruk Sangka dalam Fiqih

Manusia dan hewan termasuk barang bergerak. Manussia bergerak badannya termasuk mulut dan jiwanya. Karena ramai-ramai bergerak, manusia berinteraksi dengan makhluk yang lain. Hubungan ini dipenuhi dengan cakap-cakap dan segala bentuk bahasa tubuh yang bisa dimengerti.Manusia dan hewan masuk dalam makhluk yang bisa mengerti dan menangkap sesuatu yang terjadi di sekitar bahkan di dalam diri mereka, baik yang beregerak maupun yang diam. Penerimaan dan pengertian sesuatu di luar dan di dalam dirinya, dapat menghasilkan sangka buruk selain sangka baik.

Buruk sangka atau suuzan dalam kamus bahasa Indonesia adalah salah menyangka orang atau salah menerima. Tindakan, ucapan, termasuk tampilan pihak lain, disalahpahami dengan yakin. Sepanjang hayatnya, manusia pernah melakukan sikap tidak terpuji ini. Ia menganggap orang lain melakukan sesuatu yang tak dilakukannya.

Buruk sangka cukup berbahaya karena dapat menyuramkan hubungan dengan pihak lain. Keruhnya hubungan dengan pihak lain, tak dikehendaki oleh Tuhan semesta dan fitrah manusia. Hubungan yang keruh dengan pihak lain, dapat mengubah peta sejarah ke depan yang pada gilirannya dapat menyusahkan manusia itu sendiri, juga pikirannya.

Fiqh yang sudah menjadi rujukan hukum masyarakat nahdliyin, ternyata juga menyuguhkan ajaran moral yang luar biasa. Apalagi buruk sangka terhadap manusia, terhadap hewan saja, manusia tidak boleh menaruh sangka hatta anjing sekalipun yang dianggap hewan yang mengandung najis yang agak berat. Hal ini seperti yang disampaikan oleh sayid Bakri bin Sayid Syatha Dimyathi dalam I’anatut Thalibin.

ولو رفع كلب رأسه من ماء وفمه مترطب ولم يعلم مماسته له لم ينجس. (ولو أدخل رأسه فى إناء فيه ماء قليل فإن خرج فمه جافا لم يحكم بنجاسته أو رطبا)

“Andaikan seekor anjing mengangkat kepalanya dari air, sementara mulutnya dalam kondisi basah tetapi tidak diketahui persinggungannya dengan air, maka hukum air itu tidak najis. Dengan kata lain, jika seekor anjing memasukkan kepalanya ke dalam wadah (baskom misalnya) yang sedikit airnya (kurang dari dua qulah, penulis), lalu mulutnya keluar dalam keadaan kering atau basah maka hukum air itu tidak dikatakan mutanajis,”

Mulut anjing yang basah bisa saja berasal dari air liurnya sendiri, bukan hasil persinggungan dengan air yang ada di dalam wadah. Buruk sangka tak lebih dari satu tindakan tercela yang perlu dikesampingkan. Para ulama, menyampaikan ajaran moralnya melalui jalur fiqh yang sangat akrab dengan masyarakat.

Seruan moral dengan masuk ke dalam dunia masyarakat, merupakan cara yang sangat efektif. Terlebih lagi fiqh Bab Air yang mana pelajaran pertama dalam fiqh sebelum masuk perihal ibadah yang lainnya. Sejarah panjang buruk sangka manusia terhadap pihak lain, dapat penawarnya yang cukup ampuh selama tradisi fiqh masih berlangsung di masyarakat. Karenanya, pembelajaran fiqh mesti panjang usia.

Semangat anti buruk sangka para ulama, bukan mengada-ada tetapi adalah perintah Allah. Allah melarang sekali manusia untuk berburuk sangka terhadap pihak lain,

ياأيها اللذين آمنوا اجتنبوا كثيرا من الظن إن بعض الظن إثم ولاتجسسوا ولايغتب بعضكم بعضا أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه واتقوا الله إن الله تواب الرحيم

“Hai orang yang beriman, jauhilah banyak sangka! Karena, banyak sangka adalah dosa. Janganlah mencari aib-aib orang lain dan jangan mengumpat sebagianmu pada sebagian yang lain. Apakah kamu suka memakan bangkai saudaramu yang telah mati? Tentu, kau tak suka memakannya. Takutlah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat dan Maha Penyayang.(Alhujurat ayat 12)

6/05/2012

Dampak Pertumbuhan Manusia

Semakin pesat pertumbuhan manusia, interaksi manusia laki dan perempuan semakin rapat. Di Indonesia dan di sebagian belahan dunia, jabatan tangan dengan lain jenis, tak mungkin terelakkan sebagai bagian dari etika pergaulan keseharian.Sebagai umat Islam, kita tidak bisa keluar dari kamar fiqh. Istilah aurat ‘mahram’ dan ‘bukan mahram’ menjadi pijakkan pengambilan keputusan dalam menyikapi satu kea...daan yang menggejala.‘Mahram’ adalah orang yang haram untuk dinikahi seperti ibu, anak, bibi, ibu tiri dan lain-lain. Sedangkan ‘bukan mahram’ adalah orang yang boleh mengadakan ikatan nikah.
Aurat ‘mahram’ adalah bagian tubuh antara pusat hingga lutut. Sedangkan aurat laki-laki ‘bukan mahram’ adalah bagian tubuh antara pusat hingga lutut. Sementara aurat perempuan ‘bukan mahram’ adalah seluruh batang tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Lalu bagaimana dengan interaksi manusia yang semakin intensif? Bahkan jabatan tangan pun dengan yang bukan mahram, kerap menjadi hal biasa dalam pergaulan keseharian.
Penulis menemukan sejumlah pendapat mengenai hal ini. Pertama, Seorang lelaki baligh haram memandang aurat perempuan bukan mahram termasuk wajah dan telapak tangannya saat kuatir menimbulkan fitnah atau tidak. Karena, pandangan adalah tempat dugaan fitnah dan menggerakkan syahwat. Allah berfirman, “Katakanlah kepada orang beriman yang menundukkan pandangannya.”

Kedua, hukumnya tidak haram. Allah berfirman, “Mereka tidak menampakkan perhiasan dirinya kecuali bagian yang tampak darinya.” ‘Bagian yang tampak darinya’ ditafsirkan ulama adalah wajah dan telapak tangan. Memandang keduanya dihukumkan makruh. [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Hasyiyah ala Syarh al-Mahalli ala Minhajit Thalibin lil Imamin Nawawi fi Fiqhi mazhabil Imamis Syafi‘i, (Kairo: Maktabah wa Mathba‘ah al-Masyhad al-Husaini, tanpa tahun) Juz 3, hal. 208].

Ketiga, seorang perempuan boleh memandang tubuh lelaki bukan mahram selain bagian tubuh antara pusat hingga lutut bila tidak dikuatirkan fitnah. Karena, tubuh lelaki selain bagian antara pusat hingga lutut, bukan auratnya. [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Juz 3, hal. 211].Kalau keterangan di atas adalah terkait memandang, maka bagaimana dengan menyentuh wajah dan telapak tangan? Untuk menjawab hal ini, kita bisa mempertimbangkan kaidah ‘Bagian yang haram dilihat, maka haram untuk disentuh. Tetapi ada juga yang haram disentuh, tidak haram dilihat, seperti menyentuh wajah perempuan bukan mahram.’ [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Juz 3, hal. 211].

Berangkat dari keterangan kedua di atas, penulis menyimpulkan bahwa jabatan tangan lelaki dan perempuan bukan mahram yang kerap menjadi perilaku keseharian masyarakat di Indonesia umumnya hukumnya makruh dengan catatan tidak menimbulkan fitnah dan karena kebutuhan muamalah dan mu‘asyarah. Wallahu a‘lam.

Dengan singkat kata, jabatan tangan dengan orang yang bukan mahram, tidak menjadi halangan dalam interaksi keseharian kita.

Salat Yang di Wajibkan dan Salat Sunah yang Dianjurkan

Selain shalat fardhu lima waktu (dhuhur, ‘ashar, maghrib, isya’ subuh) yang wajib dilakukan oleh semua muslim, ada juga shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai pengiring shalat fardhu. Shalat sunnah semacam ini bila dilakukan sebelum shalat fradhu disebut shalat sunnah qabliyah. Sedangkan bila dilaksanakan setelah shalat fardhu disebut shalat sunnah ba’diyah. Shalat sunnah qabliyah mempunyai beberapa ketentuan, yaitu 2 rakaat sebelum shubuh, 4 rakaat (dengan 2 salam) sebelum dhuhur dan 4 rakaat (dengan 2 salam) sebelum ashar.
Sedangkan ketentuan shalat sunnah ba’diyah ialah 2 rakaat sesudah dhuhur, 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rekaat sesudah isya dan 1 rekaat witir.

Hukum MENIMBUN" (Ihtikar) Menurut Islam

 berikut ini saya artikel membahas tentang hukum "MENIMBUN" (Ihtikar), selamat membaca dan semoga bermanfaat bagi dunia dan ahirat.. salam sikses dari saya enggal saputro
Para ulama sepakat bahwa “menimbun” (ihtikâr) hukumnya adalah dilarang (haram). Baik ulama dari madzhab Hanafiyah misalnya Ibnu ‘Abidin dalam karyanya Raddul Muhtâr atau az-Zailia’iy dalam karyanya Tabyînul Haqâiq, ulama Malikiyah misalnya dalam kitab al-Muntaqa ‘alal Muwattha atau al-Gharnathiy dalam karyanya al-Qawânîn al-Fiqhiyah, ulama Syafi’iyah misalnya al-Khathib al-Syirbiniy dalam karyanya Mughnil Muhtâj atau as-Syiraziy dalam karyanya al-Muhaddzab dan syarahnya yaitu kitab al-Majmû’ an-Nawawiy juga Zainuddin al-Malibbariy dalam Fathul Mu’în dan Syarahnya yaitu kitab I’ânatut Thâlibîn karya Muhammad Syatha ad-Dimyathiy, maupun ulama Hanabilah misalnya Ibnu Qudamah dalam karyanya al-Mughni.

Adapun dalil yang dijadikan landasan oleh para ulama tersebut adalah beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, diantaranya hadits yang diriwayatkan melalui Umar RA dimana Nabi SAW bersabda ;

الجالب مرزوق والمحتكر ملعون

Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan riskinya, sementara penimbun akan dilaknat

Juga hadits yang diriwayatkan melalui Mu’ammar al-‘Adwiy:

لا يحتكر الا خاطئ

Tidak akan menimbun barang, kecuali orang yang berbuat salah.

Hadits yang diriwayatkan melalui Ibn Umar:

من احتكر طعاماً أربعين ليلة، فقد برئ من الله ، وبرئ الله منه

Siapa menimbun makanan selama 40 malam, maka ia tidak menghiraukan Allah, dan Allah tidak menghiraukannya

Hadits yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah :

مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَاطِئٌ

Siapa menimbun barang dengan tujuan agar bisa lebih mahal jika dijual kepada umat Islam, maka dia telah berbuat salah.

Hadits Riwayat Ibnu Majah, dan sanadnya hasan menurut Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah

من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالجذام والإفلاس” رواه ابن ماجة وإسناده حسن

Siapa yang suka menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan mengutuknya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan. (HR Ibnu Majah, sanad hadit ini hasan)

Alasan hukum haramnya menimbun barang yang digunakan oleh para ulama adalah adanya kesengsaraan (al-madlarrah), dimana dalam menimbun ada praktek-praktek yang menyengsarakan (al-madlarrah) orang lain, yang hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan syari’at Islam yaitu menciptakan kemaslahatan (tahqîq al-mashâlih) dengan langkah mendatangkan kemanfa’atan (jalbul manfa’ah) dan membuang kesengsaratan (daf’ul madlarrah). Apalagi kalau diperhatikan perbuatan menimbun merupakan hanya berupaya mencari keuntungan bagi dirinya sendiri diatas penderitaan orang lain.

Para ulama juga banyak pendapat, bahwa yang haram ditimbun bukan hanya barang/komoditi makanan pokok sehari-hari suatu penduduk saja, melainkan komoditi yang kalau hal tersebut sulit didapatkan maka hal itu bisa menyebabkan kesengsaraan bagi orang banyak. Malah ulama Malikiyah berpendapat bahwa haramnya menimbun tidak hanya pada bahan pokok saja melainkan semua barang. Dan dalam kitab Fathul Mu’in yang dinukil dari al-Ghazaly diistilahkan dengan “mâ yu’în ‘alaih” yaitu setiap komoditi/barang yang dibutuhkan.

Operasi Plastik Menurut Ajaran Islam

 kali ini saya akan memabahas tentang masalah opearasi plastik ...eh bukan plastiknya lo yang dioprasiiii hehe ....dah dari pada anda penasaran baca artikel berikut ini ja semoga bermanfaat.........
Operasi plastik merupakan upaya rekonstruksi kulit yang dilakukan karena sebab-sebab tertentu. Secara lebih khusus dalam dunia medis dikenal istilah face off atau upaya merekontruksi wajah yang rusak karena suatu musibah agar kembali seperti semula. Face off tersebut merupakan penemuan teknologi kedokteran yang dilakukan dengan sistem bedah dan bila perlu dengan mengganti bagian-bagian wajah yang rusak dengan bagian tubuh lainnya.

Pertanyaannya, bagaimanakah hukum operasi plastik, atau lebih khusus, face off (merekonstruksi wajah) agar kembali seperti semula?

Dalam bahtsul masail Munas Alim Ulama NU di Surabaya, 2006, diputuskan bahwa merekonstruksi wajah agar kembali seperti semula hukumnya adalah boleh, namun dalam batas-batas tertentu.

Praktik face off ini lebih sering dilakukan oleh kaum perempuan. Dalam Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar al-Asqalani disebutkan qoul imam Ath-Thabari bahwa perempuan tidak boleh merubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus. Seperti, seorang perempuan yang alisnya berdempetan, kemudian ia menghilangkan (bulu alis) yang ada di antara keduanya, agar kelihatan cantik atau sebaliknya (kelihatan jelek dengan berdempetannya).

Atau seorang perempuan yang memiliki gigi lebih lalu ia mencabutnya; atau giginya panjang lalu ia memotongnya; atau perembuan itu berjenggot atau berkumis atau berbulu di bawah bibirnya lalu mencabutnya; dan seorang perempuan yang rambutnya pendek atau tipis lalu ia memanjangkannya atau menebalkannya dengan rambut orang lain; Semua itu adalah termasuk perbuatan yang dilarang, karena merubah apa yang telah diciptakan oleh Allah SWT.

Ath-Thabari berpendapat pula, terkecuali jika ada bagian tubuh yang menimbulkan madarat dan rasa sakit. Seperti, seorang perempuan yang memiliki gigi lebih atau giginya panjang yang mengganggunya ketika makan, atau memiliki jemari lebih yang mengganggunya atau menjadikan sakit maka boleh mencabut atau memotongnya. Dalam masalah yang terakhir ini, laki-laki sama dengan perempuan.

Bagaimana jika terjadi cacat fisik akibat kecelakaan? Syekh Wabah az-Zuhaili, dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, berpendapat bahwa boleh melakukan pemindahan organ tubuh dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu tubuh manusia dengan catatan bahwa manfaat yang diharapkan dari operasi itu lebih kuat ketimbang madarat yang ditimbulkannya. Pemindahan tersebut disyaratkan untuk menumbuhkan kembali anggota yang hilang, mengembalikan bentuknya, mengembalikan fungsinya semula, memperbaiki aib, dan atau untuk membuang noda, yang semu itu dapat menyebabkan seseorang mengalami tekanan jiwa atau fisik.
Abdul Karim Zaidan, dalam al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ati wal Baitil Muslim membuat ibarat berikut: Kadang-kadang pada wajah perempuan atau anggota tubuh lainnya yang tampak terdapat cacat yang buruk akibat terbakar, luka atau penyakit. Cacat itu menjadi beban berat karena dapat menyebabkan tekanan batin terhadap perempuan itu. Apakah boleh melakukan operasi untuk menghilangkan cacat tersebut?

Ia menjawab, boleh, meskipun operasi itu mengarah kepada upaya mempercantik diri. Sebab, tujuan pertamanya adalah menghilangkan cacat yang ada. Meskipun, dengan melakukan operasi untuk menghilangkan cacat tersebut, perempuan itu bermaksud mempercantik diri. Dengan demikian, operasi seperti ini termasuk pada tataran mubah (boleh), karena keinginan perempuan mempercantik wajahnya adalah jaiz (boleh)

Kehadiran Rasulullah SAW mendakwahkan ajaran Islam

  • Kehadiran Rasulullah SAW mendakwahkan ajaran Islam rupanya membuat orang-orang musyrik Makkah gerah. Rintangan dan teror ditujukan kepada beliau dan para pengikutnya dari waktu ke waktu. Karena kedengkian dan kejahatan mereka, orang-orang musyrik tak membiarkan Rasulullah dan para pengikutnya hidup tenang.

    Namun pada tahun kedelapan dari kenabian, Rasulullah SAW justru mendapatkan beberapa cobaan yang teramat berat. Ujian itu adalah embargo kaum kafir Quraisy dan sekutunya terhadap umat Islam. Aksi embargo ini masih dijalankan meskipun waktu telah memasuki bulan Haram. Artinya Nabi beserta para sahabatnya tetap merasakan penganiayaan dan kedhaliman dari mereka yang biasanya menghentikan segala aktivitas permusuhan terhadap lawan-lawannya.

    Pada tahun ini pula dua orang kuat suku Qurays, yakni pamannya Abu Thalib dan istrinya Khadijah dipanggil menghadap Sang Rabb. Mereka adalah dua orang yang selama ini mendampingi dan melindungi dakwah Nabi. Dengan demikian, pada waktu itu Nabi tiada lagi memiliki pembela yang cukup kuat di hadapan kaumnya sendiri yang memusuhi kebenaran.

    Lengkaplah sudah penderitaan Nabi dan para pengikutnya. Dalam sejarah Islam tahun kedelapan dari kenabian ini disebut sebagai ’amul huzni, tahun kesedihan.

    Untuk menurunkan sedikit tensi kesedihan dan ketegangan, Rasulullah kemudian mengijinkan para pengikutnya untuk berhijrah ke Thaif. Namun rupanya Bani Tsaqif yang menguasai tanah Thaif tidaklah memberikan sambutan hangat kepada para sahabatnya. Mereka yang datang meminta pertolongan justru diusir dan dihinakan sedemikian rupa. Mereka dilempari batu hingga harus kembali dengan kondisi berdarah-darah.

    Keseluruhan cobaan berat ini dialami Rasulullah dan para sahabatnya pada tahun yang sama, yakni tahun kedelapan kenabian.

    Atas cobaan yang teramat berat dan bertubi-tubi ini, maka Allah SWT kemudian memberikan “tiket perjalanan” isra’ mi’raj kepada Nabi untuk menyegarkan kembali ghirroh (semangat) perjuangannya dalam menegakkan misi agama Islam.

    Isra’ Mi’raj ini sejatinya adalah sebuah pesan kepada seluruh umat Muhammad bahwa, segala macam cobaan yang seberat apa pun haruslah kita lihat sebagai sebuah permulaan dari akan dianugerahkannya sebuah kemuliaan kepada kita.

    Dalam peristiwa itu, tepatnya 27 Rajab, Nabi Muhammad SAW dapat saja langsung menuju langit dari Makkah, namun Allah tetap membawanya dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsha terlebih dahulu, yang menjadi pusat peribadahan nabi-nabi sebelumnya.

    Ini dapat berarti bahwa umat Islam tidak memiliki larangan untuk berbuat baik terhadap sesama manusia, sekalipun kepada golongan di luar Islam. Hal ini dikarenakan, Islam menghargai peraturan-peraturan sebelum Islam, seperti halnya khitan yang telah disyariatkan sejak zaman Nabi Ibrahim AS.

    Allah SWT berfirman:

    سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آَيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِير

    “Maha suci Allah yang memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Majidil Aqsha yang Kami berkahi sekelilingnya agar Kami memperlihatkan kepadanya sebahagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. (QS. 17.Al-Isra’ :1)

    Sebagian ahli tafsir mengatakan, Allah SWT dalam ayat di atas menyebutkan Muhammad SAW dengan kata “hamba” bukan “rasul” atau “nabi”. Bahwa yang dibawa dalam perjalanan isra’ mi’raj itu adalah seorang hamba, yang berarti seorang yang senantiasa menyembah dan mengabdi kepada Allah SWT.

5/15/2012

Makna Dari Tahlilan

Secara lughah tahlilan berakar dari kata hallala (هَلَّلَ) yuhallilu ( يُهَلِّلُ ) tahlilan ( تَهْلِيْلاً ) artinya adalah membaca “Laila illallah.” Istilah ini kemudian merujuk pada sebuah tradisi membaca kalimat dan doa- doa tertentu yang diambil dari ayat al- Qur’an, dengan harapan pahalanya dihadiahkan untuk orang yang meninggal dunia. Biasanya tahlilan dilakukan selama 7 hari dari meninggaln...ya seseorang, kemudian hari ke 40, 100, dan pada hari ke 1000 nya. Begitu juga tahlilan sering dilakukan secara rutin pada malam jum’at dan malam-malam tertentu lainnya.Bacaan ayat-ayat al-Qur’an yang dihadiahkan untuk mayit menurut pendapat mayoritas ulama’ boleh dan pahalanya bisa sampai kepada mayit tersebut. Berdasarkan beberapa dalil, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya;

عَنْ سَيِّدِنَا مَعْقَلْ بِنْ يَسَارْ رَضِيَ الله عَنْهُ اَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ : يس قَلْبُ اْلقُرْانْ لاَ يَقرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيْدُ اللهَ وَالدَّارَ اْلاَخِرَة اِلاَّ غَفَرَ اللهُ لَهُ اِقْرَؤُهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ )رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُدْ, اِبْنُ مَاجَهْ, اَلنِّسَائِى, اَحْمَدْ, اَلْحَكِيْم, اَلْبَغَوِىْ, اِبْنُ اَبِىْ شَيْبَةْ, اَلطَّبْرَانِىْ, اَلْبَيْهَقِىْ, وَابْنُ حِبَانْ

Dari sahabat Ma’qal bin Yasar r.a. bahwa Rasulallah s.a.w. bersabda : surat Yasin adalah pokok dari al-Qur’an, tidak dibaca oleh seseorang yang mengharap ridha Allah kecuali diampuni dosadosanya. Bacakanlah surat Yasin kepada orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian. (H.R. Abu Dawud, dll)

Adapun beberapa ulama juga berpendapat seperti Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa

وَيُسْتَحَبُّ اَنْ يُقرَاءَ عِندَهُ شيْئٌ مِنَ اْلقرْأن ,وَاِنْ خَتمُوْا اْلقرْأن عِنْدَهُ كَانَ حَسَنًا

Bahwa, disunahkanmembacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mayit, dan jika sampai khatam al-Qur’an maka akan lebih baik.

Bahkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya menerangkan bahwa tidak hanya tahlil dan do’a, tetapi juga disunahkan bagi orang yang ziarah kubur untuk membaca ayat-ayat al-Qur’an lalu setelahnya diiringi berdo’a untuk mayit.

Begitu juga Imam al-Qurthubi memberikan penjelasan bahwa, dalil yang dijadikan acuan oleh ulama’ kita tentang sampainya pahala kepada mayit adalah bahwa, Rasulallah saw pernah membelah pelepah kurma untuk ditancapkan di atas kubur dua sahabatnya sembari bersabda “Semoga ini dapat meringankan keduanya di alam kubur sebelum pelepah ini menjadi kering”.

Imam al-Qurtubi kemudian berpendapat, jika pelepah kurma saja dapat meringankan beban si mayit, lalu bagaimanakah dengan bacaan-bacaan al-Qur’an dari sanak saudara dan teman-temannya Tentu saja bacaan-bacaan al-Qur’an dan lainlainnyaakan lebih bermanfaat bagi si mayit.

Abul Walid Ibnu Rusyd juga mengatakan

وَاِن قرَأَ الرَّجُلُ وَاَهْدَى ثوَابَ قِرَأتِهِ لِلْمَيِّتِ جَازَ ذالِكَ وَحَصَلَ لِلْمَيِّتِ اَجْرُهُ

Seseorang yang membaca ayat al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit, maka pahala tersebut bisa sampai kepada mayit tersebut.

Makna Dari Nasihat

Nasihat adalah pelajaran, anjuran, peringatan, teguran untuk mencapai arah kebaikan. Pemberian nasihat kepada orang lain atau institusi sangat perlu dilakukan. Pemberian nasihat keagamaan sangat dianjurkan oleh agama. Tentu saja, hidup dan matinya agama terletak pada penyampaian nilai-nilai agama, yaitu nasihat.Manusia punya batasan umur. Siapa bilang umur panjang tidak bikin sengsara manusia, set...idaknya membuat susah yang bersangkutan. Umur panjang manusia bukan dalam keadaan normal, tetapi daya-daya dalam dirinya sama sekali merangkak turun seiring lanjut usia.

Di samping ada yang lanjut usia, manusia-manusia baru pun bermunculan. Manusia baru ini perlu untuk menerima nasihat apapun termasuk nasihat agama. Manusia-manusia lama pun tak kalah butuhnya dengan nasihat agama ini. Karena, manusia lama tidak menjamin berada dalam rel agama.

Nasihat agama ada kalanya nikmat masuk di telinga. Banyak orang yang senang menerimanya dengan lapang dada, bahkan terhibur sehingga arah nasihat agama menggelinding dengan lancarnya. Ini bisa saja terjadi berkat kepiawaian penasihat membawakannya.

Lalu bagaimana dengan rasa pahit yang dirasa telinga sebagian orang? Bahkan di antara mereka ada yang merasa jengkel saat mendengar nasihat agama. Cara pembawaan penasihat memang satu faktor penting. Tetapi tingkat keseringan dan panjang durasi nasihat agama, patut juga menjadi pertimbangan.

Unsur keseringan nasihat ini mengambil cerita tersendiri. Syaqiq bin Salamah dalam Bukhari dan Muslim, menuturkan bahwa Ibnu Mas‘ud Ra. memberikan nasihat pada mereka setiap Kamis.
Saat seseorang dengan senang hati mengusulkan agar Ibnu Mas‘ud Ra memberi nasihat di tengah-tengah mereka setiap hari, Ibnu Mas‘ud RA menjawab, “Unsur yang menghalangiku untuk melakukannya setiap hari, adalah keenggananku membuat kalian jemu. Namun, aku memberikan nasihat berkala pada kalian seperti yang dilakukan Rasulullah SAW. terhadap kami. Beliau SAW pun dulu khawatir akan timbul kejemuan dalam diri kami.”
Rasulullah SAW.,

إن طول صلاة الرجل وقصر خطبته مئنة من فقهه, فأطيل الصلاة وأقصروا الخطبة

“Panjang durasi sembahyang dan singkat durasi khotbah seseorang, membuktikan ketajaman pemahamannya. Karenanya, panjangkan durasi sembahyang dan persingkat durasi khotbah,” HR. Muslim.

Sementara Ibnu Syihab az-Zuhri pernah berkata,

إذا طال المجلس كان للشيطان فيه نصيب

“Kalau suatu majelis (forum) terlalu lama, maka setan mendapat tempat dalam majelis tersebut.”

Wallahu A‘lam