6/06/2012
Liur Anjing dan Buruk Sangka dalam Fiqih
Manusia dan hewan termasuk barang bergerak. Manussia bergerak badannya
termasuk mulut dan jiwanya. Karena ramai-ramai bergerak, manusia
berinteraksi dengan makhluk yang lain. Hubungan ini dipenuhi dengan
cakap-cakap dan segala bentuk bahasa tubuh yang bisa dimengerti.Manusia
dan hewan masuk dalam makhluk yang bisa mengerti dan menangkap sesuatu
yang terjadi di sekitar bahkan di dalam diri mereka, baik yang beregerak
maupun yang diam. Penerimaan dan pengertian sesuatu di luar dan di
dalam dirinya, dapat menghasilkan sangka buruk selain sangka baik.
Buruk sangka atau suuzan dalam kamus bahasa Indonesia adalah salah
menyangka orang atau salah menerima. Tindakan, ucapan, termasuk tampilan
pihak lain, disalahpahami dengan yakin. Sepanjang hayatnya, manusia
pernah melakukan sikap tidak terpuji ini. Ia menganggap orang lain
melakukan sesuatu yang tak dilakukannya.
Buruk sangka cukup
berbahaya karena dapat menyuramkan hubungan dengan pihak lain. Keruhnya
hubungan dengan pihak lain, tak dikehendaki oleh Tuhan semesta dan
fitrah manusia. Hubungan yang keruh dengan pihak lain, dapat mengubah
peta sejarah ke depan yang pada gilirannya dapat menyusahkan manusia itu
sendiri, juga pikirannya.
Fiqh yang sudah menjadi rujukan
hukum masyarakat nahdliyin, ternyata juga menyuguhkan ajaran moral yang
luar biasa. Apalagi buruk sangka terhadap manusia, terhadap hewan saja,
manusia tidak boleh menaruh sangka hatta anjing sekalipun yang dianggap
hewan yang mengandung najis yang agak berat. Hal ini seperti yang
disampaikan oleh sayid Bakri bin Sayid Syatha Dimyathi dalam I’anatut
Thalibin.
ولو رفع كلب رأسه من ماء وفمه مترطب ولم يعلم مماسته له
لم ينجس. (ولو أدخل رأسه فى إناء فيه ماء قليل فإن خرج فمه جافا لم يحكم
بنجاسته أو رطبا)
“Andaikan seekor anjing mengangkat kepalanya
dari air, sementara mulutnya dalam kondisi basah tetapi tidak diketahui
persinggungannya dengan air, maka hukum air itu tidak najis. Dengan kata
lain, jika seekor anjing memasukkan kepalanya ke dalam wadah (baskom
misalnya) yang sedikit airnya (kurang dari dua qulah, penulis), lalu
mulutnya keluar dalam keadaan kering atau basah maka hukum air itu tidak
dikatakan mutanajis,”
Mulut anjing yang basah bisa saja
berasal dari air liurnya sendiri, bukan hasil persinggungan dengan air
yang ada di dalam wadah. Buruk sangka tak lebih dari satu tindakan
tercela yang perlu dikesampingkan. Para ulama, menyampaikan ajaran
moralnya melalui jalur fiqh yang sangat akrab dengan masyarakat.
Seruan moral dengan masuk ke dalam dunia masyarakat, merupakan cara
yang sangat efektif. Terlebih lagi fiqh Bab Air yang mana pelajaran
pertama dalam fiqh sebelum masuk perihal ibadah yang lainnya. Sejarah
panjang buruk sangka manusia terhadap pihak lain, dapat penawarnya yang
cukup ampuh selama tradisi fiqh masih berlangsung di masyarakat.
Karenanya, pembelajaran fiqh mesti panjang usia.
Semangat anti
buruk sangka para ulama, bukan mengada-ada tetapi adalah perintah Allah.
Allah melarang sekali manusia untuk berburuk sangka terhadap pihak
lain,
ياأيها اللذين آمنوا اجتنبوا كثيرا من الظن إن بعض الظن إثم
ولاتجسسوا ولايغتب بعضكم بعضا أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه
واتقوا الله إن الله تواب الرحيم
“Hai orang yang beriman,
jauhilah banyak sangka! Karena, banyak sangka adalah dosa. Janganlah
mencari aib-aib orang lain dan jangan mengumpat sebagianmu pada sebagian
yang lain. Apakah kamu suka memakan bangkai saudaramu yang telah mati?
Tentu, kau tak suka memakannya. Takutlah kepada Allah. Sungguh, Allah
Maha Penerima tobat dan Maha Penyayang.(Alhujurat ayat 12)
Labels:
ISLAM
Hadist tahni’ah
قَالَ
الْقَمُوْلِيْ: لَمْ أَرَ لأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلاَمًا فِي
التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدِ وَاْلأَعْوَامِ وَاْلأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ
النَّاسُ، لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنِ الْحَافِظِ
الْمُقَدَّسِيِّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ
يَزَالُوْا مُخْتَلِفِيْنَ فِيْهِ وَالَّذِيْ أَرَاهُ أَنَّهُ مُبَاحٌ لاَ
سُنَّةٌ فِيْهِ وَلاَ بِدْعَةٌ وَأَجَابَ الشِّهَابُ ابْ...نُ
حَجَرٍ بَعْدَ اطِّلاَعِهِ عَلَى ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوْعَةٌ
وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَّدَ لِذَلِكَ بَابًا فَقَالَ:
بَابُ مَا رُوِيَ فِيْ قَوْلِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ فِي الْعِيْدِ
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ، وَسَاقَ مَا ذُكِرَ مِنْ أَخْبَارٍ
وَآثَارٍ ضَعِيْفَةٍ لَكِنْ مَجْمُوْعُهَا يُحْتَجُّ بِهِ فِيْ مِثْلِ
ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ وَيُحْتَجُّ لِعُمُوْمِ التَّهْنِئَةِ بِمَا يَحْدُثُ
مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ بِمَشْرُوْعِيَّةِ سُجُوْدِ
الشُّكْرِ وَالتَّعْزِيَةِ وَبِمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ كَعْبِ بْنِ
مَالِكٍ فِيْ قِصَّةِ تَوْبَتِهِ لَمَّا تَخَلَّفَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ
أَنَّهُ لَمَّا بُشِّرُ بِقَبُوْلِ تَوْبَتِهِ وَمَضَى إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ
اللهِ فَهَنَّأَهُ.
Artinya :
“Imam Qommuli berkata : kami
belum mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita tentang
ucapan selamat hari raya, selamat ulang tahun tertentu atau bulan
tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi
al-hafidz al-Mundziri memberi jawaban tentang masalah tersebut : memang
selama ini para ulama berselisih pendapat, menurut pendapat kami,
tahni’ah itu mubah, tidak sunnah dan tidak bid’ah, Imam Ibnu Hajar
setelah mentelaah masalah itu mengatakan bahwa tahni’ah itu
disyari’atkan, dalilnya yaitu bahwa Imam Baihaqi membuat satu bab
tersendiri untuk hal itu dan dia berkata : “Maa ruwiya fii qaulin nas”
dan seterusnya, kemudian meriwayatkan beberapa hadits dan atsar yang
dla’if-dla’if. Namun secara kolektif riwayat tersebut bisa digunakan
dalil tentang tahni’ah. Secara umum, dalil dalil tahni’ah bisa diambil
dari adanya anjuran sujud syukur dan ucapan yang isinya menghibur
sehubungan dengan kedatangan suatu mikmat atau terhindar dari suatu mala
petaka, dan juga dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa
sahabat Ka’ab bin Malik sewaktu ketinggalan/tidak mengikuti perang
Tabuk dia bertaubat, ketika menerima kabar gembira bahwa taubatnya
diterima, dia menghadap kepada Nabi SAW. maka sahabat Thalhah bin
Ubaidillah berdiri untuk menyampaikan ucapan selamat kepadanya
Labels:
HADIST
HADIST tENTANG TAMU
عن
أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من كان
يؤمن بالله واليوم الاخر فليقل خيراً أو ليصمت , ومن كان يوم بالله واليوم
الاخر فليكرم جاره , ومن كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليكرم ضيفه
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda : “Barang siapa yang
beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata baik
atau diam, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka
hendaklah ia memuliakan tetangga dan barang siapa yang beriman kepada
Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tamunya”. [Bukhari
no. 6018, Muslim no. 47
Labels:
HADIST
6/05/2012
Dampak Pertumbuhan Manusia
Semakin
pesat pertumbuhan manusia, interaksi manusia laki dan perempuan semakin
rapat. Di Indonesia dan di sebagian belahan dunia, jabatan tangan
dengan lain jenis, tak mungkin terelakkan sebagai bagian dari etika
pergaulan keseharian.Sebagai umat Islam, kita tidak bisa keluar dari
kamar fiqh. Istilah aurat ‘mahram’ dan ‘bukan mahram’ menjadi pijakkan
pengambilan keputusan dalam menyikapi satu kea...daan
yang menggejala.‘Mahram’ adalah orang yang haram untuk dinikahi seperti
ibu, anak, bibi, ibu tiri dan lain-lain. Sedangkan ‘bukan mahram’
adalah orang yang boleh mengadakan ikatan nikah.
Aurat ‘mahram’
adalah bagian tubuh antara pusat hingga lutut. Sedangkan aurat
laki-laki ‘bukan mahram’ adalah bagian tubuh antara pusat hingga lutut.
Sementara aurat perempuan ‘bukan mahram’ adalah seluruh batang tubuhnya
kecuali wajah dan telapak tangan.
Lalu bagaimana dengan
interaksi manusia yang semakin intensif? Bahkan jabatan tangan pun
dengan yang bukan mahram, kerap menjadi hal biasa dalam pergaulan
keseharian.
Penulis menemukan sejumlah pendapat mengenai hal ini.
Pertama, Seorang lelaki baligh haram memandang aurat perempuan bukan
mahram termasuk wajah dan telapak tangannya saat kuatir menimbulkan
fitnah atau tidak. Karena, pandangan adalah tempat dugaan fitnah dan
menggerakkan syahwat. Allah berfirman, “Katakanlah kepada orang beriman
yang menundukkan pandangannya.”
Kedua, hukumnya tidak haram.
Allah berfirman, “Mereka tidak menampakkan perhiasan dirinya kecuali
bagian yang tampak darinya.” ‘Bagian yang tampak darinya’ ditafsirkan
ulama adalah wajah dan telapak tangan. Memandang keduanya dihukumkan
makruh. [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Hasyiyah ala Syarh al-Mahalli
ala Minhajit Thalibin lil Imamin Nawawi fi Fiqhi mazhabil Imamis
Syafi‘i, (Kairo: Maktabah wa Mathba‘ah al-Masyhad al-Husaini, tanpa
tahun) Juz 3, hal. 208].
Ketiga, seorang perempuan boleh
memandang tubuh lelaki bukan mahram selain bagian tubuh antara pusat
hingga lutut bila tidak dikuatirkan fitnah. Karena, tubuh lelaki selain
bagian antara pusat hingga lutut, bukan auratnya. [Syekh Qaliyubi dan
Syekh Umairah, Juz 3, hal. 211].Kalau keterangan di atas adalah terkait
memandang, maka bagaimana dengan menyentuh wajah dan telapak tangan?
Untuk menjawab hal ini, kita bisa mempertimbangkan kaidah ‘Bagian yang
haram dilihat, maka haram untuk disentuh. Tetapi ada juga yang haram
disentuh, tidak haram dilihat, seperti menyentuh wajah perempuan bukan
mahram.’ [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Juz 3, hal. 211].
Berangkat dari keterangan kedua di atas, penulis menyimpulkan bahwa
jabatan tangan lelaki dan perempuan bukan mahram yang kerap menjadi
perilaku keseharian masyarakat di Indonesia umumnya hukumnya makruh
dengan catatan tidak menimbulkan fitnah dan karena kebutuhan muamalah
dan mu‘asyarah. Wallahu a‘lam.
Dengan singkat kata, jabatan tangan dengan orang yang bukan mahram, tidak menjadi halangan dalam interaksi keseharian kita.
Labels:
ISLAM
Salat Yang di Wajibkan dan Salat Sunah yang Dianjurkan
Selain
shalat fardhu lima waktu (dhuhur, ‘ashar, maghrib, isya’ subuh) yang
wajib dilakukan oleh semua muslim, ada juga shalat sunnah yang
dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai pengiring shalat fardhu. Shalat
sunnah semacam ini bila dilakukan sebelum shalat fradhu disebut shalat
sunnah qabliyah. Sedangkan bila dilaksanakan setelah shalat fardhu
disebut shalat sunnah ba’diyah. Shalat sunnah qabliyah mempunyai
beberapa ketentuan, yaitu 2 rakaat sebelum shubuh, 4 rakaat (dengan 2
salam) sebelum dhuhur dan 4 rakaat (dengan 2 salam) sebelum ashar.
Sedangkan ketentuan shalat sunnah ba’diyah ialah 2 rakaat sesudah
dhuhur, 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rekaat sesudah isya dan 1 rekaat
witir.
Labels:
ISLAM
Hukum MENIMBUN" (Ihtikar) Menurut Islam
berikut ini saya artikel membahas tentang hukum "MENIMBUN" (Ihtikar), selamat membaca dan semoga bermanfaat bagi dunia dan ahirat.. salam sikses dari saya enggal saputro
Para
ulama sepakat bahwa “menimbun” (ihtikâr) hukumnya adalah dilarang
(haram). Baik ulama dari madzhab Hanafiyah misalnya Ibnu ‘Abidin dalam
karyanya Raddul Muhtâr atau az-Zailia’iy dalam karyanya Tabyînul Haqâiq,
ulama Malikiyah misalnya dalam kitab al-Muntaqa ‘alal Muwattha atau
al-Gharnathiy dalam karyanya al-Qawânîn al-Fiqhiyah, ulama Syafi’iyah
misalnya al-Khathib al-Syirbiniy dalam karyanya Mughnil Muhtâj atau
as-Syiraziy dalam karyanya al-Muhaddzab dan syarahnya yaitu kitab
al-Majmû’ an-Nawawiy juga Zainuddin al-Malibbariy dalam Fathul Mu’în dan
Syarahnya yaitu kitab I’ânatut Thâlibîn karya Muhammad Syatha
ad-Dimyathiy, maupun ulama Hanabilah misalnya Ibnu Qudamah dalam
karyanya al-Mughni.
Adapun dalil yang dijadikan landasan oleh
para ulama tersebut adalah beberapa hadits Nabi Muhammad SAW,
diantaranya hadits yang diriwayatkan melalui Umar RA dimana Nabi SAW
bersabda ;
الجالب مرزوق والمحتكر ملعون
Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan riskinya, sementara penimbun akan dilaknat
Juga hadits yang diriwayatkan melalui Mu’ammar al-‘Adwiy:
لا يحتكر الا خاطئ
Tidak akan menimbun barang, kecuali orang yang berbuat salah.
Hadits yang diriwayatkan melalui Ibn Umar:
من احتكر طعاماً أربعين ليلة، فقد برئ من الله ، وبرئ الله منه
Siapa menimbun makanan selama 40 malam, maka ia tidak menghiraukan Allah, dan Allah tidak menghiraukannya
Hadits yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah :
مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Siapa menimbun barang dengan tujuan agar bisa lebih mahal jika dijual kepada umat Islam, maka dia telah berbuat salah.
Hadits Riwayat Ibnu Majah, dan sanadnya hasan menurut Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah
من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالجذام والإفلاس” رواه ابن ماجة وإسناده حسن
Siapa yang suka menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan
mengutuknya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan. (HR Ibnu Majah,
sanad hadit ini hasan)
Alasan hukum haramnya menimbun barang
yang digunakan oleh para ulama adalah adanya kesengsaraan
(al-madlarrah), dimana dalam menimbun ada praktek-praktek yang
menyengsarakan (al-madlarrah) orang lain, yang hal tersebut tidak
sejalan dengan tujuan syari’at Islam yaitu menciptakan kemaslahatan
(tahqîq al-mashâlih) dengan langkah mendatangkan kemanfa’atan (jalbul
manfa’ah) dan membuang kesengsaratan (daf’ul madlarrah). Apalagi kalau
diperhatikan perbuatan menimbun merupakan hanya berupaya mencari
keuntungan bagi dirinya sendiri diatas penderitaan orang lain.
Para ulama juga banyak pendapat, bahwa yang haram ditimbun bukan hanya
barang/komoditi makanan pokok sehari-hari suatu penduduk saja, melainkan
komoditi yang kalau hal tersebut sulit didapatkan maka hal itu bisa
menyebabkan kesengsaraan bagi orang banyak. Malah ulama Malikiyah
berpendapat bahwa haramnya menimbun tidak hanya pada bahan pokok saja
melainkan semua barang. Dan dalam kitab Fathul Mu’in yang dinukil dari
al-Ghazaly diistilahkan dengan “mâ yu’în ‘alaih” yaitu setiap
komoditi/barang yang dibutuhkan.
Labels:
ISLAM
Operasi Plastik Menurut Ajaran Islam
kali ini saya akan memabahas tentang masalah opearasi plastik ...eh bukan plastiknya lo yang dioprasiiii hehe ....dah dari pada anda penasaran baca artikel berikut ini ja semoga bermanfaat.........
Operasi
plastik merupakan upaya rekonstruksi kulit yang dilakukan karena
sebab-sebab tertentu. Secara lebih khusus dalam dunia medis dikenal
istilah face off atau upaya merekontruksi wajah yang rusak karena suatu
musibah agar kembali seperti semula. Face off tersebut merupakan
penemuan teknologi kedokteran yang dilakukan dengan sistem bedah dan
bila perlu dengan mengganti bagian-bagian wajah yang rusak dengan bagian
tubuh lainnya.
Pertanyaannya, bagaimanakah hukum operasi
plastik, atau lebih khusus, face off (merekonstruksi wajah) agar kembali
seperti semula?
Dalam bahtsul masail Munas Alim Ulama NU di
Surabaya, 2006, diputuskan bahwa merekonstruksi wajah agar kembali
seperti semula hukumnya adalah boleh, namun dalam batas-batas tertentu.
Praktik face off ini lebih sering dilakukan oleh kaum perempuan. Dalam
Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar al-Asqalani
disebutkan qoul imam Ath-Thabari bahwa perempuan tidak boleh merubah
sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah
atau mengurangi agar kelihatan bagus. Seperti, seorang perempuan yang
alisnya berdempetan, kemudian ia menghilangkan (bulu alis) yang ada di
antara keduanya, agar kelihatan cantik atau sebaliknya (kelihatan jelek
dengan berdempetannya).
Atau seorang perempuan yang memiliki
gigi lebih lalu ia mencabutnya; atau giginya panjang lalu ia
memotongnya; atau perembuan itu berjenggot atau berkumis atau berbulu di
bawah bibirnya lalu mencabutnya; dan seorang perempuan yang rambutnya
pendek atau tipis lalu ia memanjangkannya atau menebalkannya dengan
rambut orang lain; Semua itu adalah termasuk perbuatan yang dilarang,
karena merubah apa yang telah diciptakan oleh Allah SWT.
Ath-Thabari berpendapat pula, terkecuali jika ada bagian tubuh yang
menimbulkan madarat dan rasa sakit. Seperti, seorang perempuan yang
memiliki gigi lebih atau giginya panjang yang mengganggunya ketika
makan, atau memiliki jemari lebih yang mengganggunya atau menjadikan
sakit maka boleh mencabut atau memotongnya. Dalam masalah yang terakhir
ini, laki-laki sama dengan perempuan.
Bagaimana jika terjadi
cacat fisik akibat kecelakaan? Syekh Wabah az-Zuhaili, dalam al-Fiqhul
Islami wa Adillatuhu, berpendapat bahwa boleh melakukan pemindahan organ
tubuh dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu tubuh manusia dengan
catatan bahwa manfaat yang diharapkan dari operasi itu lebih kuat
ketimbang madarat yang ditimbulkannya. Pemindahan tersebut disyaratkan
untuk menumbuhkan kembali anggota yang hilang, mengembalikan bentuknya,
mengembalikan fungsinya semula, memperbaiki aib, dan atau untuk membuang
noda, yang semu itu dapat menyebabkan seseorang mengalami tekanan jiwa
atau fisik.
Abdul Karim Zaidan, dalam al-Mufashshal fi Ahkamil
Mar’ati wal Baitil Muslim membuat ibarat berikut: Kadang-kadang pada
wajah perempuan atau anggota tubuh lainnya yang tampak terdapat cacat
yang buruk akibat terbakar, luka atau penyakit. Cacat itu menjadi beban
berat karena dapat menyebabkan tekanan batin terhadap perempuan itu.
Apakah boleh melakukan operasi untuk menghilangkan cacat tersebut?
Ia menjawab, boleh, meskipun operasi itu mengarah kepada upaya
mempercantik diri. Sebab, tujuan pertamanya adalah menghilangkan cacat
yang ada. Meskipun, dengan melakukan operasi untuk menghilangkan cacat
tersebut, perempuan itu bermaksud mempercantik diri. Dengan demikian,
operasi seperti ini termasuk pada tataran mubah (boleh), karena
keinginan perempuan mempercantik wajahnya adalah jaiz (boleh)
Labels:
ISLAM
Kehadiran Rasulullah SAW mendakwahkan ajaran Islam
Kehadiran Rasulullah SAW mendakwahkan ajaran Islam rupanya membuat orang-orang musyrik Makkah gerah. Rintangan dan teror ditujukan kepada beliau dan para pengikutnya dari waktu ke waktu. Karena kedengkian dan kejahatan mereka, orang-orang musyrik tak membiarkan Rasulullah dan para pengikutnya hidup tenang.
Namun pada tahun kedelapan dari kenabian, Rasulullah SAW justru mendapatkan beberapa cobaan yang teramat berat. Ujian itu adalah embargo kaum kafir Quraisy dan sekutunya terhadap umat Islam. Aksi embargo ini masih dijalankan meskipun waktu telah memasuki bulan Haram. Artinya Nabi beserta para sahabatnya tetap merasakan penganiayaan dan kedhaliman dari mereka yang biasanya menghentikan segala aktivitas permusuhan terhadap lawan-lawannya.
Pada tahun ini pula dua orang kuat suku Qurays, yakni pamannya Abu Thalib dan istrinya Khadijah dipanggil menghadap Sang Rabb. Mereka adalah dua orang yang selama ini mendampingi dan melindungi dakwah Nabi. Dengan demikian, pada waktu itu Nabi tiada lagi memiliki pembela yang cukup kuat di hadapan kaumnya sendiri yang memusuhi kebenaran.
Lengkaplah sudah penderitaan Nabi dan para pengikutnya. Dalam sejarah Islam tahun kedelapan dari kenabian ini disebut sebagai ’amul huzni, tahun kesedihan.
Untuk menurunkan sedikit tensi kesedihan dan ketegangan, Rasulullah kemudian mengijinkan para pengikutnya untuk berhijrah ke Thaif. Namun rupanya Bani Tsaqif yang menguasai tanah Thaif tidaklah memberikan sambutan hangat kepada para sahabatnya. Mereka yang datang meminta pertolongan justru diusir dan dihinakan sedemikian rupa. Mereka dilempari batu hingga harus kembali dengan kondisi berdarah-darah.
Keseluruhan cobaan berat ini dialami Rasulullah dan para sahabatnya pada tahun yang sama, yakni tahun kedelapan kenabian.
Atas cobaan yang teramat berat dan bertubi-tubi ini, maka Allah SWT kemudian memberikan “tiket perjalanan” isra’ mi’raj kepada Nabi untuk menyegarkan kembali ghirroh (semangat) perjuangannya dalam menegakkan misi agama Islam.
Isra’ Mi’raj ini sejatinya adalah sebuah pesan kepada seluruh umat Muhammad bahwa, segala macam cobaan yang seberat apa pun haruslah kita lihat sebagai sebuah permulaan dari akan dianugerahkannya sebuah kemuliaan kepada kita.
Dalam peristiwa itu, tepatnya 27 Rajab, Nabi Muhammad SAW dapat saja langsung menuju langit dari Makkah, namun Allah tetap membawanya dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsha terlebih dahulu, yang menjadi pusat peribadahan nabi-nabi sebelumnya.
Ini dapat berarti bahwa umat Islam tidak memiliki larangan untuk berbuat baik terhadap sesama manusia, sekalipun kepada golongan di luar Islam. Hal ini dikarenakan, Islam menghargai peraturan-peraturan sebelum Islam, seperti halnya khitan yang telah disyariatkan sejak zaman Nabi Ibrahim AS.
Allah SWT berfirman:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آَيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِير
“Maha suci Allah yang memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Majidil Aqsha yang Kami berkahi sekelilingnya agar Kami memperlihatkan kepadanya sebahagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. (QS. 17.Al-Isra’ :1)
Sebagian ahli tafsir mengatakan, Allah SWT dalam ayat di atas menyebutkan Muhammad SAW dengan kata “hamba” bukan “rasul” atau “nabi”. Bahwa yang dibawa dalam perjalanan isra’ mi’raj itu adalah seorang hamba, yang berarti seorang yang senantiasa menyembah dan mengabdi kepada Allah SWT.
Labels:
ISLAM
6/03/2012
SANGKURIANG
Pada jaman dahulu, di Jawa Barat hiduplah seorang putri
raja yang bernama Dayang Sumbi. Ia mempunyai seorang anak laki-laki yang
bernama Sangkuriang. Anak tersebut sangat gemar berburu di dalam hutan.
Setiap berburu, dia selalu ditemani oleh seekor anjing kesayangannya yang
bernama Tumang. Tumang sebenarnya adalah titisan dewa, dan juga bapak kandung
Sangkuriang, tetapi Sangkuriang tidak tahu hal itu dan ibunya memang sengaja
merahasiakannya.
Pada suatu hari, seperti biasanya Sangkuriang pergi ke
hutan untuk berburu. Setelah sesampainya di hutan, Sangkuriang mulai mencari
buruan. Dia melihat ada seekor burung yang sedang bertengger di dahan, lalu
tanpa berpikir panjang Sangkuriang langsung menembaknya, dan tepat mengenai
sasaran. Sangkuriang lalu memerintah Tumang untuk mengejar buruannya tadi,
tetapi si Tumang diam saja dan tidak mau mengikuti perintah Sangkuriang.
Karena sangat jengkel pada Tumang, maka Sangkuriang lalu mengusir Tumang dan
tidak diijinkan pulang ke rumah bersamanya lagi.
Sesampainya di rumah, Sangkuriang menceritakan kejadian
tersebut kepada ibunya. Begitu mendengar cerita dari anaknya, Dayang Sumbi
sangat marah. Diambilnya sendok nasi, dan dipukulkan ke kepala Sangkuriang.
Karena merasa kecewa dengan perlakuan ibunya, maka Sangkuriang memutuskan
untuk pergi mengembara, dan meninggalkan rumahnya.
Setelah kejadian itu, Dayang Sumbi sangat menyesali
perbuatannya. Ia berdoa setiap hari, dan meminta agar suatu hari dapat
bertemu dengan anaknya kembali. Karena kesungguhan dari doa Dayang Sumbi
tersebut, maka Dewa memberinya sebuah hadiah berupa kecantikan abadi dan usia
muda selamanya.
Setelah bertahun-tahun lamanya Sangkuriang mengembara,
akhirnya ia berniat untuk pulang ke kampung halamannya. Sesampainya di sana,
dia sangat terkejut sekali, karena kampung halamannya sudah berubah total.
Rasa senang Sangkuriang tersebut bertambah ketika saat di tengah jalan
bertemu dengan seorang wanita yang sangat cantik jelita, yang tidak lain
adalah Dayang Sumbi. Karena terpesona dengan kecantikan wanita tersebut, maka
Sangkuriang langsung melamarnya. Akhirnya lamaran Sangkuriang diterima oleh
Dayang Sumbi, dan sepakat akan menikah di waktu dekat.
Pada suatu hari, Sangkuriang meminta ijin calon istrinya
untuk berburu di hatan. Sebelum berangkat, ia meminta Dayang Sumbi untuk
mengencangkan dan merapikan ikat kapalanya. Alangkah terkejutnya Dayang
Sumbi, karena pada saat dia merapikan ikat kepala Sangkuriang, Ia melihat ada
bekas luka. Bekas luka tersebut mirip dengan bekas luka anaknya. Setelah
bertanya kepada Sangkuriang tentang penyebab lukanya itu, Dayang Sumbi
bertambah tekejut, karena ternyata benar bahwa calon suaminya tersebut adalah
anaknya sendiri.
Dayang Sumbi sangat bingung sekali, karena dia tidak
mungkin menikah dengan anaknya sendiri. Setelah Sangkuriang pulang berburu,
Dayang Sumbi mencoba berbicara kepada Sangkuriang, supaya Sangkuriang
membatalkan rencana pernikahan mereka. Permintaan Dayang Sumbi tersebut tidak
disetujui Sangkuriang, dan hanya dianggap angin lalu saja.
Setiap hari Dayang Sumbi berpikir bagaimana cara agar
pernikahan mereka tidak pernah terjadi. Setelah berpikir keras, akhirnya
Dayang Sumbi menemukan cara terbaik. Dia mengajukan dua buah syarat kepada
Sangkuriang. Apabila Sangkuriang dapat memenuhi kedua syarat tersebut, maka
Dayang Sumbi mau dijadikan istri, tetapi sebaliknya jika gagal maka
pernikahan itu akan dibatalkan. Syarat yang pertama Dayang Sumbi ingin supaya
sungai Citarum dibendung. Dan yang kedua adalah, meminta Sangkuriang untuk
membuat sampan yang sangat besar untuk menyeberang sungai. Kedua syarat itu
harus diselesai sebelum fajar menyingsing.
Sangkuriang menyanggupi kedua permintaan Dayang Sumbi
tersebut, dan berjanji akan menyelesaikannya sebelum fajar menyingsing.
Dengan kesaktian yang dimilikinya, Sangkuriang lalu mengerahkan
teman-temannya dari bangsa jin untuk membantu menyelesaikan tugasnya
tersebut. Diam-diam, Dayang Sumbi mengintip hasil kerja dari Sangkuriang.
Betapa terkejutnya dia, karena Sangkuriang hampir menyelesaiklan semua syarat
yang diberikan Dayang Sumbi sebelum fajar.
Dayang Sumbi lalu meminta bantuan masyarakat sekitar
untuk menggelar kain sutera berwarna merah di sebelah timur kota. Ketika
melihat warna memerah di timur kota, Sangkuriang mengira kalau hari sudah
menjelang pagi. Sangkuriang langsung menghentikan pekerjaannya dan merasa
tidak dapat memenuhi syarat yang telah diajukan oleh Dayang Sumbi.
Dengan rasa jengkel dan kecewa, Sangkuriang lalu menjebol
bendungan yang telah dibuatnya sendiri. Karena jebolnya bendungan itu, maka
terjadilah banjir dan seluruh kota terendam air. Sangkuriang juga menendang
sampan besar yang telah dibuatnya. Sampan itu melayang dan jatuh
tertelungkup, lalu menjadi sebuah gunung yang bernama Tangkuban Perahu.
|
RAWA PENING
Rawa Pening adalah sebuah tempat wisata air di
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Luasnya 2.670 hektare, dan menempati wilayah
kecamatan Ambarawa, Bawen, Tuntang, dan Banyubiru. Hampir seluruh permukaan
rawa ini tertutup tanaman enceng gondok. Tanaman sejenis gulma ini juga sudah
menutupi Sungai Tuntang, terutama di bagian hulu.
Menurut legenda, Rawapening adalah Telaga yang
muncul, menurut mitos, sebagai ekses kemarahan seorang pemuda miskin bernama
Jaka Baru Klinting. Ia menjadi bulan-bulanan dan ejekan penduduk sekitar yang
arogan dan rakus. Pemuda itu sendiri, menurut cerita, merupakan jelmaan seekor
naga yang baru saja dibunuh oleh warga setempat untuk konsumsi pesta rakyat.
Kedatangan Baru Klinting memicu kemarahan warga,
karena mereka tak ingin melihat seorang pemuda berpenampilan lusuh dan dekil.
Hanya seorang janda tua bernama Nyai Latung saja yang mau memberikan perhatian
kepadanya, termasuk ketika Klinting minta makan-minum. Ejekan dan perlakuan tak
adil itu membuat Klinting marah hingga ia berani mengajukan sebuah tantangan
kepada warga setempat. Pemuda ini menantang mereka apakah mampu mencabut
sehelai daun yang dibenamkan di dalam tanah.
Di luar dugaan, warga yang marah tak sanggup
melakukan itu, selain Klinting sendiri. Namun, ketika ia mencabut daun itu,
memancurlah air dari tanah di mana daun tadi tertancap. Makin lama makin banyak
hingga akhirnya menjadi air bah yang menenggelamkan seluruh warga Ngebel selain
Nyai Latung, dan jadilah sebuah telaga
"TIMUN EMAS"
Di suatu desa hiduplah seorang janda tua yang bernama
mbok Sarni. Tiap hari dia menghabiskan waktunya sendirian, karena mbok Sarni
tidak memiliki seorang anak. Sebenarnya dia ingin sekali mempunyai anak, agar
bisa membantunya bekerja.
Pada suatu sore pergilah mbok Sarni ke hutan untuk
mencari kayu, dan ditengah jalan mbok Sarni bertemu dengan raksasa yang sangat
besar sekali. “Hei, mau kemana kamu?”, tanya si Raksasa. “Aku hanya mau
mengumpulkan kayu bakar, jadi ijinkanlah aku lewat”, jawab mbok Sarni.
“Hahahaha.... kamu boleh lewat setelah kamu memberiku seorang anak manusia
untuk aku santap”, kata si Raksasa. Lalu mbok Sarni menjawab, “Tetapi aku tidak
mempunyai anak”.
Setelah mbok Sarni mengatakan bahwa dia tidak punya anak
dan ingin sekali punya anak, maka si Raksasa memberinya biji mentimun. Raksasa
itu berkata, “Wahai wanita tua, ini aku berikan kamu biji mentimun. Tanamlah
biji ini di halaman rumahmu, dan setelah dua minggu kamu akan mendapatkan
seorang anak. Tetapi ingat, serahkan anak itu padaku setelah usianya enam
tahun”.
Setelah dua minggu, mentimun itu nampak berbuah sangat
lebat dan ada salah satu mentimun yang cukup besar. Mbok Sarni kemudian
mengambilnya , dan setelah dibelah ternyata isinya adalah seorang bayi yang sangat
cantik jelita. Bayi itu kemudian diberi nama timun emas.
Semakin hari timun emas semakin tumbuh besar, dan mbok
Sarni sangat gembira sekali karena rumahnya tidak sepi lagi. Semua pekerjaannya
bisa selesai dengan cepat karena bantuan timun emas.
Akhirnya pada suatu hari datanglah si Raksasa untuk
menagih janji. Mbok Sarni sangat ketakutan, dan tidak mau kehilangan timun
emas. Kemudian mbok Sarni berkata, “Wahai raksasa, datanglah kesini dua tahun
lagi. Semakin dewasa anak ini, maka semakin enak untuk di santap”. Si Raksasa
pun setuju dan meninggalkan rumah mbok Sarni.
Waktu dua tahun bukanlah waktu yang lama, karena itu
tiap hari mbok Sarni mencari akal bagaimana caranya supaya anaknya tidak dibawa
si Raksasa. Hati mbok Sarni sangat cemas sekali, dan akhirnya pada suatu malam
mbok Sarni bermimpi. Dalam mimpinya itu, ia diberitahu agar timun emas menemui
petapa di Gunung.
Pagi harinya mbok Sarni menyuruh timun emas untuk segera
menemui petapa itu. Setelah bertemu dengan petapa, timun emas kemudian bercerita
tentang maksud kedatangannya. Sang petapa kemudian memberinya empat buah
bungkusan kecil yang isinya biji mentimun, jarum, garam, dan terasi. “Lemparkan
satu per satu bungkusan ini, kalau kamu dikejar oleh raksasa itu”, perintah
petapa. Kemudian timun meas pulang ke rumah, dan langsung menyimpan bungkusan
dari sang petapa.
Paginya raksasa datang lagi untuk
menagih janji. “Wahai wanita tua, mana anak itu? Aku sudah tidak tahan untuk
menyantapnya”, teriak si Raksasa. Kemudian mbok Sarni menjawab, “Janganlah kau
ambil anakku ini wahai raksasa, karena aku sangat sayang padanya. Lebih baik
aku saja yang kamu santap”. Raksasa tidak mau menerima tawaran dari mbok Sarni
itu, dan akhirnya marah besar. “Mana anak itu? Mana timun emas?”, teriak si
raksasa.
Karena tidak tega melihat mbok
Sarni menangis terus, maka timun emas keluar dari tempat sembunyinya. “Aku di
sini raksasa, tangkaplah aku jika kau bisa!!!”, teriak timun emas.
Raksasapun mengejarnya, dan timun
emas mulai melemparkan kantong yang berisi mentimun. Sungguh ajaib, hutan
menjadi ladang mentimun yang lebat buahnya. Raksasapun menjadi terhambat,
karena batang timun tersebut terus melilit tubuhnya. Tetapi akhirnya si raksasa
berhasil bebas juga, dan mulai mngejar timun emas lagi. Lalu timun emas
menaburkan kantong kedua yang berisi jarum, dalam sekejap tumbuhlan pohon-pohon
bambu yang sangat tinggi dan tajam. Dengan kaki yang berdarah-darah karena
tertancap bambu tersebut si raksasa terus mengejar.
Kemudian timun emas membuka
bingkisan ketiga yang berisi garam. Seketika itu hutanpun menjadi lautan luas.
Tetapi lautan itu dengan mudah dilalui si raksasa. Yang terakhir Timun Emas
akhirnya menaburkan terasi, seketika itu terbentuklah lautan lumpur yang
mendidih, dan si raksasa tercebur di dalamnya. Akhirnya raksasapun mati.
Timun Emas mengucap syukur kepada
Tuhan YME, karena sudah diselamatkan dari raksasa yang kejam. Akhirnya Timun
Emas dan Mbok Sarni hidup bahagia dan damai.
LEGENDA CANDI PRAMBANAN
Alkisah, pada
dahulu kala terdapat sebuah kerajaan besar yang bernama Prambanan. Rakyatnya
hidup tenteran dan damai. Tetapi, apa yang terjadi kemudian? Kerajaan Prambanan
diserang dan dijajah oleh negeri Pengging. Ketentraman Kerajaan Prambanan
menjadi terusik. Para tentara tidak mampu menghadapi serangan pasukan Pengging.
Akhirnya, kerajaan Prambanan dikuasai oleh Pengging, dan dipimpin oleh Bandung
Bondowoso.
Bandung
Bondowoso seorang yang suka memerintah dengan kejam. “Siapapun yang tidak
menuruti perintahku, akan dijatuhi hukuman berat!”, ujar Bandung Bondowoso pada
rakyatnya. Bandung Bondowoso adalah seorang yang sakti dan mempunyai pasukan
jin. Tidak berapa lama berkuasa, Bandung Bondowoso suka mengamati gerak-gerik
Loro Jonggrang, putri Raja Prambanan yang cantik jelita. “Cantik nian putri
itu. Aku ingin dia menjadi permaisuriku,” pikir Bandung Bondowoso.
Esok
harinya, Bondowoso mendekati Loro Jonggrang. “Kamu cantik sekali, maukah kau
menjadi permaisuriku ?”, Tanya Bandung Bondowoso kepada Loro Jonggrang. Loro
Jonggrang tersentak, mendengar pertanyaan Bondowoso. “Laki-laki ini lancang
sekali, belum kenal denganku langsung menginginkanku menjadi permaisurinya”,
ujar Loro Jongrang dalam hati. “Apa yang harus aku lakukan ?”. Loro Jonggrang
menjadi kebingungan. Pikirannya berputar-putar. Jika ia menolak, maka Bandung
Bondowoso akan marah besar dan membahayakan keluarganya serta rakyat Prambanan.
Untuk mengiyakannya pun tidak mungkin, karena Loro Jonggrang memang tidak suka
dengan Bandung Bondowoso.
“Bagaimana,
Loro Jonggrang ?” desak Bondowoso. Akhirnya Loro Jonggrang mendapatkan ide.
“Saya bersedia menjadi istri Tuan, tetapi ada syaratnya,” Katanya. “Apa
syaratnya? Ingin harta yang berlimpah? Atau Istana yang megah?”. “Bukan itu,
tuanku, kata Loro Jonggrang. Saya minta dibuatkan candi, jumlahnya harus seribu
buah. “Seribu buah?” teriak Bondowoso. “Ya, dan candi itu harus selesai dalam
waktu semalam.” Bandung Bondowoso menatap Loro Jonggrang, bibirnya bergetar
menahan amarah. Sejak saat itu Bandung Bondowoso berpikir bagaimana caranya
membuat 1000 candi. Akhirnya ia bertanya kepada penasehatnya. “Saya percaya
tuanku bias membuat candi tersebut dengan bantuan Jin!”, kata penasehat. “Ya,
benar juga usulmu, siapkan peralatan yang kubutuhkan!”
Setelah
perlengkapan di siapkan. Bandung Bondowoso berdiri di depan altar batu. Kedua
lengannya dibentangkan lebar-lebar. “Pasukan jin, Bantulah aku!” teriaknya
dengan suara menggelegar. Tak lama kemudian, langit menjadi gelap. Angin
menderu-deru. Sesaat kemudian, pasukan jin sudah mengerumuni Bandung Bondowoso.
“Apa yang harus kami lakukan Tuan ?”, tanya pemimpin jin. “Bantu aku membangun
seribu candi,” pinta Bandung Bondowoso. Para jin segera bergerak ke sana
kemari, melaksanakan tugas masing-masing. Dalam waktu singkat bangunan candi
sudah tersusun hampir mencapai seribu buah.
Sementara
itu, diam-diam Loro Jonggrang mengamati dari kejauhan. Ia cemas, mengetahui
Bondowoso dibantu oleh pasukan jin. “Wah, bagaimana ini?”, ujar Loro Jonggrang
dalam hati. Ia mencari akal. Para dayang kerajaan disuruhnya berkumpul dan
ditugaskan mengumpulkan jerami. “Cepat bakar semua jerami itu!” perintah Loro
Jonggrang. Sebagian dayang lainnya disuruhnya menumbuk lesung. Dung… dung…dung!
Semburat warna merah memancar ke langit dengan diiringi suara hiruk pikuk,
sehingga mirip seperti fajar yang menyingsing.
Pasukan
jin mengira fajar sudah menyingsing. “Wah, matahari akan terbit!” seru jin.
“Kita harus segera pergi sebelum tubuh kita dihanguskan matahari,” sambung jin
yang lain. Para jin tersebut berhamburan pergi meninggalkan tempat itu. Bandung
Bondowoso sempat heran melihat kepanikan pasukan jin.
Paginya,
Bandung Bondowoso mengajak Loro Jonggrang ke tempat candi. “Candi yang kau
minta sudah berdiri!”. Loro Jonggrang segera menghitung jumlah candi itu.
Ternyata jumlahnya hanya 999 buah!. “Jumlahnya kurang satu!” seru Loro
Jonggrang. “Berarti tuan telah gagal memenuhi syarat yang saya ajukan”. Bandung
Bondowoso terkejut mengetahui kekurangan itu. Ia menjadi sangat murka. “Tidak
mungkin…”, kata Bondowoso sambil menatap tajam pada Loro Jonggrang. “Kalau
begitu kau saja yang melengkapinya!” katanya sambil mengarahkan jarinya pada
Loro Jonggrang. Ajaib! Loro Jonggrang langsung berubah menjadi patung batu.
Sampai saat ini candi-candi tersebut masih ada dan disebut Candi Loro
Jonggrang. Karena terletak di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, Candi Loro Jonggrang
dikenal sebagai Candi Prambanan
Subscribe to:
Posts (Atom)