HOME

10/26/2012

SALAT

Shalat adalah ibadah terpenting bagi seorang muslim. Shalat menjadi tolak ukur kesalehan seseorang. Bahkan shalat merupakan amal kunci bagi segala amal lainnya. Meski demikian jarang sekali orang mengerti bahwa masing-masing waktu shalat yang lima itu mengandung hikmah dan memiliki sejarah masing-masing.Shalat Subuh adalah shalat pertama kali yang dilakukan oleh Nabi Adam As. Dua rakaat Subuh dijalankan oleh Nabi Adam di bumi setelah diturunkan dari surga. Waktu itu pertama kalinya Nabi Adam melihat kegelapan. Begitu gelapnya sehingga ia merasakan ketakutan yang amat sangat. Namun kemudian kegelapan itu secara lamban mulai sirna mengusir rasa takut, dan perlahan terbitlah terang. Itulah pergantian waktu malam menuju pagi. Oleh karenanya, dua rakaat Subuh dilaksanakan sebagai rasa syukur atas sirnanya kegelapan pengharapan atas datangnya kecerahan.

Nabi Ibrahim As adalah orang pertama yang melaksanakan shalat Dhuhur. Empat rakaat dhuhur dilaksanakan, ketika Allah menggantikan Ismail yang rencananya disembelih sebagai kurban dengan seekor domba. Ini terjadi tatkala siang, tatkala matahari bergeser sedikit dari titik tengahnya. Empat rekaat itu menunjukkan beberapa perasaan Nabi Ibrahim. Satu raka’at adalah penanda kesyukuran atas digantikannya Ismail. Satu reka’at karena kegembiraan, satu raka’at untuk mencari keridhaan Allah dan satu raka’at lagi sebagai rasa syukur atas domba pemberian Allah swt.

Kemudian riwayat shalat Ashar berhubungan erat dengan Nabi Yunus As. ketika diselamatkan oleh Allah dari perut ikan Hut. Hut adalah nama ikan yang menelan nabi Yunus mengarungi lautan. Dikisahkan bahwa bentuk ikan hut hampir menyerupai burung, namun tanpa sayap. Ketika di dalam perut hut itu Nabi Yunus As merasakan empat macam kegelapan, gelap karena kekhawatiran hasya, gelap di dalam air, gelap malam dan gelap di dalam perut ikan. Demikianlah Nabi Yunus As keluar ketika matahari mulai condong kebarat dan shalatlah beliau empat rekaat sebagai penanda tebebas dari empat macam kegelapan itu.

Sedangkan tiga rakaat shalat Maghrib mempunyai sejarahnya sendiri yang tiak bisa dilepaskan dari nabi Isa As. ketika berhasil keluar dari kaumnya di penghujung senja. Tiga rakaat sangat bermakna bagi Nabi Isa As. Satu rakaat menandai perjuangan beliau menegakkan tauhid dan menafikan semua bentuk sesembahan keculai Allah. Satu raka’at untuk menafikan hinaan dan tuduhan kaumnya atas ibundanya yang melahirkannya tanpa ayah. Dan ini sekaligus menunjukkan betapa ketuhanan itu hanya milik Allah semata yang Maha Kuasa, inilah makna satu rekaat yang terakhir.

Dihilangkannya empat kesedihan yang menimpa Nabi Musa As. oleh Allah swt ketika meninggalkan kota Madyan menjadi sejarah ditetapkannya shalat Isya empat rekaat. Tercatat empat kesedihan itu berhubungan dengan istrinya, saudaranya yang bernama Harun, anak-anaknya, dan kesedihan karena kekuasaan Fir’aun. Dan ketika semua kesedihan itu diangkat oleh Allah swt di waktu malam, Nabi Musapun melaksanakan shalat empat rakaat sebagai rasa syukur atas segalanya.

Demikianlah semua hikmah yang melatar belakangi lima shalat fardhu yang diwajibkan kepada semua orang muslim hingga kini sesuai dengan tuntunan syariah.

TAUHID DAN IBADAH

Tauhid dan ibadah yang benar haruslah menumbuhkan kemaslahatan sosial antar sesama. Dari sinilah bisa dipahami hakekat Islam yang rahmatan lil alamin, kata KH. A. Hasyim Muzadi, wakil amirul haj Indonesia pada khutbah Wukuf di Arafah Tahun, 9 Dzulhijjah 1433 H, Kamis (25/10) di tenda misi haji Indonesia, Arafah.

Ia mengatakan, penataan tauhid ritual dan sosial yang dibangun oleh agama secara permanen dan abadi akan terus menghadapi gempuran-gempuran setan, yang bisa berbentuk jin dan manusia. Maka manusia harus terus menerus berlindung kepada Allah.

Sebab, katanya, tipu daya setan jauh lebih besar dan berat dibanding kemampuan manusia untuk mengatasinya sendiri. Daya tahan orang terhadap gempuran gangguan itu ditentukan oleh tingkat kedekata umatnya kepada Allah Swt. Hablun minallah (ibadah) dan hablun minannas (interaksi sosial) sebagai cerminan dari tauhid ibadah dan perilaku sosial akan membentuk karakter Islami yang spesifik.

Setiap manusia secara alamiah telah diperlengkapi oleh Allah instrumen-instrumen kemanusian yang dapat mengangkat hakat dan martabat manusia itu. Namun, potensi karakter tersebut belumlah sempurna sebelum ada sentuhan tauhid dan ibadah serta norma sosial Islam.

Hal ini disebabkan karena manusia tak hanya hidup di sini (alam dunia). Namun juga akan hidup dalam kehidupan selanjutnya yakni hidup dalam alam barzah dan alam akhirat. Maka tauhid dan takwa kepada Allah yang akan melestarikan amal itu sampai di alam akhirat tidak hanya terputus manfaatnya di alam dunia saja.

Pada kesempatan itu ia memaparkan bahwa seiring dengan proses internalisasi karakter Islami, manusia mempunyai tugas sebagai khalifah di bumi yang menyangkut dua aspek besar yakni aspek pengelolaan alam (bumi) dan kepemimpinan sosial.

Dalam aspek sumberdaya alam Allah menyerahkannya kepada manusia jadi sumberdaya alam diserahkan kepada sumberdaya manusia dan bukan sumberdaya manusia yang diserahkan kepada sumberdaya alam.

Dari posisi manusia dan alam (bumi) seperti tertera di dalam Al Quran, maka baik buruknya sumber daya alam ditentukan oleh cara pengelolaan manusia.

Apabila pengelolaannya benar maka akan terjadi berkah kemanfaatan bumi kepada manusia. Dan, apabila sebaliknya maka yang akan terjadi adalah kerusakan bumi itu. Kerusakan bumi pada gilirannya akan meumukul balik manusia yang merusaknya dengan kerugian-kerugian pada kehidupan.

Dalam Al Quran, menurut KH Hasyim Muzadi, kerusakan dan goncangan di bumi dapat dibedakan dalam beberapa jenis: Pertama: kerusakan yang timbul karena ulah manusia misalnya kerusakan lingkungan alam/cuaca.

Kedua, goncangan alam yang semata-mata hanya Allah yang bisa menggerakannya karena di luar kemampuan tangan manusia misalnya tsunami, gunung meletus, gempa dan semacamnya. Ketiga, goncangan alam yang dikehendaki Allah guna mengingatkan umat Nya atas kekuasaan Allah yang tiada terbatas dan atau mengingatkan perilaku hamba-Nya yang keliru.

Selanjutnya, Allah menciptakan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa serta ditempatkannya di bagian belahan dunia masing-masing. Logikanya bahwa lingkungan alam utamanya digunakan untuk kelompok, suku bangsa dan bangsa-bangsa yang menempatinya. Sehingga rezeki yang ada di dalam kawasan sumber daya natural seharusnyalah menjadi rezeki bangsa dan suku bangsa yang menempatinya.

Hal ini tidak berarti agama mengajarkan eksklusifisme (pengasingan) masing-masing bangsa karena dengan tegas Al Quran memerintahkan ta’aruf (saling mengenal dan menghargai serta memenuhi kebutuhan antar bangsa) namun pergaulan antar bangsa itu haruslah dalam posisi ta’aruf kesejajaran bukan dalam eksploitasi kehidupan dan penghidupan.

Di sinilah bangsa-bangsa termasuk bangsa Indonesia seharusnya mensyukuri nikmat pemberian Allah berupa kawasan alam itu.

HAKEKAT QURBAN

Qurban dalam terminologi fiqih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt yang boleh dilaksanakan mulai dari terbitnya matahari pada hari raya idul adha (yaumun nahr) sampai tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.

Berqurban sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu, karena qurban memiliki status hukum sunnah muakkadah, kecuali kalau berqurban itu sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib. Anjuran berqurban banyak disebutkan dalam hadits diantaranya yang diriwayatkan dari sayyidah Aisyah bahwa tidak ada amal anak manusia pada hari nahr yang lebih dicintai Allah swt melebihi mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sebelum anjuran itu, dalam al-Qur’an Allah swt juga sudah menganjurkan hamba-hambanya untuk berqurban. Pesan itu termaktub dalam al-Kautsar ayat 2

فصل لربك وانحر (الكوثر: 2)

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkuebanlah (QS. Al-Kautsar)

Berqurban merupakan ibadah yang muqayyadah, karena itu pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan dapat digunakan dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang sah untuk berqurban hanya meliputi an’am saja yaitu sapi, kerbau, onta, domba, atau kambing, dengan syarat bahwa hewan-hewan tersebut tidak menyandang cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang. Cacat berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah sepanjang tidak merusak daging.

Itupun harus dilihat umurnya. Onta dapat dijadikan sebagai qurban apabila telah mencapai 5 tahun. Jika sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun. Jika qurban berupa kambing domba (adh-dha’n) minimal telah berumur 1 tahun, sedangkan kambing kacang (al-Ma’z) paling tidak sudah berumur 2 tahun. 

Dalam praktiknya, berqurban dapat dilaksanakansecara pribadi atau orang perorang dan dapat pula secara berkelompok. Setiap 7 (tujuh)orang dengan seekor sapi atau kerbau atau onta. Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadits dari sahabat Jabir sebagai berikut:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك فى الابل والبقر كل سبعة منا فى بدنة (متفق عليه)

Nabi memerintahkan kepada kami berqurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami (Muttafaq Alaih)

Adapun korban kambing hanya dapat mencukupi untuk qurban bagi seorang saja (Iqna’), jadi tidak diperbolehkan dua orang menggabungkan uangnya lantas dibelikan satu kambing dan berqurban dengan satu kambing tersebut. Berdasarkan perbedaan status hukumnya antara sunnah dan wajib, distribusi daging qurban sedikit berbeda. Bagi mereka yang berqurban sunnah, boleh bahkan disunahkan untuk ikut memakan daging qurbannya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an sebagai berikut:

فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير (الحج :28)

Dan makanlah sebagian dari padanya (an’am) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi faqir.

Begitu pula yang diceritakan dalam hadits bahwa Rasulullah saw. memakan hati hewan qurbannya. Adapun bagi mereka yang berqurban karena wajib dalam hal ini nadzar, maka tidak boleh atau haram memakan dagingnya. Apabila dia memakannya, maka wajib mengganti sesuatu yang telah dimakan dari qurbannya.

Lalau bagaimana kalau salah satu bagian hewan qurban itu dijual? Pada prinsipnya qurban adalah sedekah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa’, fakir, miskin secara Cuma-Cuma. Karena itu, pemanfaatannya juga tidak boleh keluar dari batas-batas itu, termasuk di dalamnya menjual anggota qurban. Dalam kitab Iqna’ disebutkan bahwa tidak diperkenankan menjual sesuatu dari hewan qurban berdasarkan pada haidts riwayat Hakim sebagaimana berikut:

من باع جلد أضحية فلا أضحية له (رواه الحاكم)

Barang siapa menjual kuliy qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Hakim)

Ini berarti penyembelihan itu hanya menjadi sedekah biasa tanpa mendapatkan keutamaan besar dari qurban. Tapi boleh bagi yang berqurban untuk mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan sebagai sandal. Sepatu, tempat air dan lain sebagainya. Tetapi tetap saja tidak boleh dijual bahkan dianjurkan menyedekahkannya karena lebih utama.

Daging quban disyaratkan untuk dibagiakan kepada fakir miskin dalam keadaan masih mentah atau tidak berupa masakan. Ketentuan ini mengandung maksud agar fakir miskin dapat secara bebas mentasharufkannya (memanfaatkannya), apakah untuk dimasak sendiri ataukah untuk dijual karena pada dasarnya daging itu adalah miliknya sendiri.

6/06/2012

Kepercayaan dan Cara Menguburkan Ari-Ari

Bagi masyarakat Nusantara, Islam tidak lagi dipandang sebagai ajaran asing yang harus difahami sebagaimana mula asalnya. Islam telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan keseharian, mulai dari cara berpikir, bertindak dan juga bereaksi. Sehingga Islam di Nusantara ini memiliki karakternya tersendiri. Sebuah karakteristik yang kokoh dengan ak...ar tradisi yang mendalam. Yang dibangun secara perlahan bersamaan dengan niat memperkenalkan Islam kepada masyarakat Nusantara oleh para pendakwah Islam di zamannya.Diantara tradisi yang hingga kini masih berlaku dalam masyarakat Islam Nusantara, khususnya di tanah Jawa adalah menanam ari-ari setelah seorang bayi dilahirkan dengan taburan bunga di atasnya. Atau dengan menyalakan lilin di malam hari. Apakah Islam pernah mengajarkan hal yang demikian?

Menanam ari-ari (masyimah) itu hukumnya sunah. Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram karena dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta (tabdzir) yang tak ada manfaatnya.

Mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan

وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا.

“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.

Sedangakn pelarangan bertindak boros (tabdzir) Al-bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri berkata:

(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكْرُوْهَةَ.

“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.

Namun seringkali penyalaan lilin ataupun alat penerang lainnya di sekitar kuburan ari-ari dilakukan dengan tujuan menghindarkannya dari serbuan binatang malam (seperti tikus dkk). Maka jika demikian hukumnya boleh saja.

Liur Anjing dan Buruk Sangka dalam Fiqih

Manusia dan hewan termasuk barang bergerak. Manussia bergerak badannya termasuk mulut dan jiwanya. Karena ramai-ramai bergerak, manusia berinteraksi dengan makhluk yang lain. Hubungan ini dipenuhi dengan cakap-cakap dan segala bentuk bahasa tubuh yang bisa dimengerti.Manusia dan hewan masuk dalam makhluk yang bisa mengerti dan menangkap sesuatu yang terjadi di sekitar bahkan di dalam diri mereka, baik yang beregerak maupun yang diam. Penerimaan dan pengertian sesuatu di luar dan di dalam dirinya, dapat menghasilkan sangka buruk selain sangka baik.

Buruk sangka atau suuzan dalam kamus bahasa Indonesia adalah salah menyangka orang atau salah menerima. Tindakan, ucapan, termasuk tampilan pihak lain, disalahpahami dengan yakin. Sepanjang hayatnya, manusia pernah melakukan sikap tidak terpuji ini. Ia menganggap orang lain melakukan sesuatu yang tak dilakukannya.

Buruk sangka cukup berbahaya karena dapat menyuramkan hubungan dengan pihak lain. Keruhnya hubungan dengan pihak lain, tak dikehendaki oleh Tuhan semesta dan fitrah manusia. Hubungan yang keruh dengan pihak lain, dapat mengubah peta sejarah ke depan yang pada gilirannya dapat menyusahkan manusia itu sendiri, juga pikirannya.

Fiqh yang sudah menjadi rujukan hukum masyarakat nahdliyin, ternyata juga menyuguhkan ajaran moral yang luar biasa. Apalagi buruk sangka terhadap manusia, terhadap hewan saja, manusia tidak boleh menaruh sangka hatta anjing sekalipun yang dianggap hewan yang mengandung najis yang agak berat. Hal ini seperti yang disampaikan oleh sayid Bakri bin Sayid Syatha Dimyathi dalam I’anatut Thalibin.

ولو رفع كلب رأسه من ماء وفمه مترطب ولم يعلم مماسته له لم ينجس. (ولو أدخل رأسه فى إناء فيه ماء قليل فإن خرج فمه جافا لم يحكم بنجاسته أو رطبا)

“Andaikan seekor anjing mengangkat kepalanya dari air, sementara mulutnya dalam kondisi basah tetapi tidak diketahui persinggungannya dengan air, maka hukum air itu tidak najis. Dengan kata lain, jika seekor anjing memasukkan kepalanya ke dalam wadah (baskom misalnya) yang sedikit airnya (kurang dari dua qulah, penulis), lalu mulutnya keluar dalam keadaan kering atau basah maka hukum air itu tidak dikatakan mutanajis,”

Mulut anjing yang basah bisa saja berasal dari air liurnya sendiri, bukan hasil persinggungan dengan air yang ada di dalam wadah. Buruk sangka tak lebih dari satu tindakan tercela yang perlu dikesampingkan. Para ulama, menyampaikan ajaran moralnya melalui jalur fiqh yang sangat akrab dengan masyarakat.

Seruan moral dengan masuk ke dalam dunia masyarakat, merupakan cara yang sangat efektif. Terlebih lagi fiqh Bab Air yang mana pelajaran pertama dalam fiqh sebelum masuk perihal ibadah yang lainnya. Sejarah panjang buruk sangka manusia terhadap pihak lain, dapat penawarnya yang cukup ampuh selama tradisi fiqh masih berlangsung di masyarakat. Karenanya, pembelajaran fiqh mesti panjang usia.

Semangat anti buruk sangka para ulama, bukan mengada-ada tetapi adalah perintah Allah. Allah melarang sekali manusia untuk berburuk sangka terhadap pihak lain,

ياأيها اللذين آمنوا اجتنبوا كثيرا من الظن إن بعض الظن إثم ولاتجسسوا ولايغتب بعضكم بعضا أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه واتقوا الله إن الله تواب الرحيم

“Hai orang yang beriman, jauhilah banyak sangka! Karena, banyak sangka adalah dosa. Janganlah mencari aib-aib orang lain dan jangan mengumpat sebagianmu pada sebagian yang lain. Apakah kamu suka memakan bangkai saudaramu yang telah mati? Tentu, kau tak suka memakannya. Takutlah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat dan Maha Penyayang.(Alhujurat ayat 12)